Surabaya (ANTAAR News) - Komisi Yudisial diizinkan melakukan penyadapan atas pembicaraan hakim agung melalui mekanisme kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPR, Achmad Dimyati Natakusuma, di Surabaya, Selasa, mengatakan, draf tentang penyadapan ini merupakan usulan dari beberapa pihak, termasuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya.

Banleg DPR mencari masukan ke daerah-daerah terkait revisi Undang Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.

"Dalam menyelesaikan suatu kasus, hakim agung bisa saja ditawari sesuatu oleh keluarga atau pihak lain yang berkaitan dengan terdakwa agar kasusnya diberi keringanan atau dibebaskan," katanya usai rapat dengar pendapat dengan beberapa pihak terkait di kantor Pemprov Jatim.

Menurut dia, Komisi Yudisial merupakan lembaga independen yang dibentuk oleh pemerintah untuk mengawasi kinerja para hakim agung.

Dengan demikian, lanjut Dimyati, Komisi Yudisial memiliki peran penting untuk pengawasan perilaku para hakim sehingga keadilan yang dilahirkan oleh hakim benar-benar dirasakan masyarakat.

Ia menjelaskan, jika dalam penyelidikan Komisi Yudisial, ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh hakim agung, pihaknya dapat menjatuhkan sanksi.

Salah satu bentuk pelanggaran yang selama ini dilakukan hakim adalah menerima suap dari seseorang atau keluarga terdakwa.

Selain itu, dalam draf revisi undang-undang itu dicantumkan batas usia seseorang boleh menjadi hakim agung, yakni berusia minimal 40 tahun dan pensiun pada usia 60-65 tahun.

Agar revisi tersebut berjalan efektif, Banleg membagi tiga kelompok dalam melakukan kunjungan kerja, yakni Jawa Timur, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan.

Sementara itu, Ketua Banleg DPRD Jatim, Fredy Poernomo, mengatakan, seharusnya penyadapan tidak diperuntukkan Komisi Yudisial.

"Penyadapan hanya boleh dilakukan bagi kepolisian dan KPK. Sebab, peran komisi itu hanya melakukan pengawasan terhadap kinerja hakim. Sementara tindak korupsi, dan penyuapan menjadi wewenang KPK," katanya.(*)

(T.M038/R009)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010