Surabaya (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya, Jawa Timur, menegaskan pemilih dilarang membawa ponsel saat masuk ke bilik suara Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada saat pencoblosan Pilkada 2020 yang dilaksanakan pada Rabu (9/12).
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya Agil Akbar di Surabaya, Selasa, mengatakan ada beberapa larangan yang harus dipatuhi pemilih selama ada di TPS, salah satunya adalah dilarang membawa ponsel saat ada di bilik suara.
"Larangan bagi pemilih untuk membawa telepon genggam itu tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 18 tahun 2020 perubahan dari PKPU 8 tahun 2018 di Pasal 32 ayat (1) huruf i dan dipertegas di Pasal 39," kata Agil.
Menurut dia, dalam PKPU Pasal 32 ayat (1) huruf i disebutkan, larangan menggunakan telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya di bilik suara. Sedangkan Pasal 39 ditegaskan, pemilih dilarang mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara sebagaimana dimaksud dalam pasal 38.
Baca juga: KPU Yalimo distribusi logistik dengan pesawat dan helikopter
Baca juga: MPR imbau kontestan pilkada tidak gunakan politik uang
Baca juga: KPU Sleman distribusikan logistik Pilkada dengan prokes ketat
Larangan membawa ponsel tersebut, lanjut Agil, sejatinya melarang pemilih untuk mendokumentasikan hak pilihnya sebab hal itu bisa berpotensi pada transaksi politik uang.
"Kami berharap KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) yang ada di TPS selalu mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam atau alat perekam gambar lainnya di bilik suara. Adanya potensi transaksi uang itu sangat terbuka jika ada perekaman gambar yang telah dipilih," katanya.
Selain itu, lanjut Agil, jika pemilih mengambil gambar saat di bilik suara juga akan menghilangkan asas rahasia dalam pemilu. "Dilarang membawa ponsel itu dikhawatirkan asas rahasia tidak terpenuhi, karena pemilih telah mengambil gambar pilihannya," katanya.
Selain dilarang membawa ponsel, kata Aqil, orang-orang yang ada disekitar TPS juga dilarang membawa, memakai atribut pasangan calon atau partai politik karena hal itu termasuk dalam bagian kampanye, karena masa kampanye sudah selesai.
"Khusus untuk saksi, sudah diatur dengan jelas pada pasal 28. Saksi dilarang mengenakan, membawa gambar dan nomor paslon, simbol partai dan atribut lainnya yang berhubungan dengan paslon dan partai. Larangan ini juga berlaku pada pemilih. Mereka dilarang mengenakan dan membawa simbol atau atribut paslon dan partai," ujarnya.
Pewarta: Abdul Hakim
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020