Jakarta (ANTARA News) - Mabes Polri masih menunggu langkah yang akan diambil Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang memutuskan untuk memberikan perlindungan kepada mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Susno Duadji.

Menurut Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Edward Aritonang, di Jakarta, Selasa, sikap itu diambil karena Polri tidak ingin mendahului langkah nyata yang akan dilakukan ke Susno.

Penyidik Polri kini sedang menahan Susno sebagai tersangka kasus suap Rp500 juta saat menangani kasus budidaya ikan arwana di Pekanbaru.

Susno lalu meminta perlindungkan ke LPSK, sebab dia merasa dikorbankan dalam kasus itu, selain ada ancaman terhadap diri dan keluarganya.

LPSK lalu memutuskan untuk memberikan perlindungan dengan menawarkan kepada Susno satu tempat yang dirahasiakan dan dijamin keamanannya.

Namun, LPSK masih menunggu persetujuan Susno, sebelum memutuskan langkah yang akan diambil.

Aritonang mengakui bahwa LPSK berhak memberikan perlindungan terhadap saksi dan korban.

"Silahkan aja ada perlindungan. Kami tidak mau ikut campur. Tapi yang jelas, Pak Susno itu ditahan sebagai tersangka dan bukan sebagai saksi," katanya.

Jika seorang saksi yang dilindungi LPSK juga menjadi tersangka, katanya, maka Polri akan ikut pada aturan yang ada.

"Kami akan melihat, seperti apa ketentuan yang mengatur tersangka yang menjadi saksi dan dilindungi oleh LSPK. Kami juga sedang mempelajari aturan itu," ujarnya.(*)

(S027/R009)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010