Jakarta (ANTARA News) - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Edward Aritonang mengatakan, mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Susno Duadji menjadi tersangka kasus korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008.
"Tersangka kasus ini ya Pak Susno dan kawan-kawan," katanya di Jakarta, Selasa.
Aritonang masih belum menjelaskan bagaimana keterlibatan Susno dalam kasus ini.
"Untuk saat ini, saya baru bisa menyatakan bahwa tersangka Susno dan kawan-kawan. Siapa kawan Pak Susno, nantilah akan kita sampaikan," ujarnya.
Ia menyebutkan, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polri telah diserahkan ke Kejaksaan Agung.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Marwan Effendy membenarkan bahwa Kejagung telah menerima SPDP itu.
Jampidsus menyatakan jaksa yang meneliti SPDP tersebut akan melibatkan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
"Tentunya disesuaikan dengan "locus delictie/tempat kejadian"-nya, maka dilibatkan jaksa dari Kejati Jabar," katanya.
Sebelumnya, Kabareskrim Komjen Pol Ito Sumardi Djuni Sanyoto menyatakan terkait kasus itu, penyidik Polri telah meminta kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit dana itu.
"Jumlah kerugian negara belum diketahui secara pasti karena masih diaudit. Mudah-mudahan minggu depan sudah ada hasil audit," katanya.
Ito mengakui bahwa penyidik Polri telah meminta keterangan kepada mantan anak buah Susno di Polda Jawa Barat sebagai saksi.
Keterangan yang dihimpun ANTARA menyebutkan, Polda Jawa Barat menerima dana Rp27 miliar untuk pengamanan Pemilukada Jawa Barat 2008.
Saat itu, Susno menjabat sebagai Kapolda Jawa Barat.
Diduga, sebagian dana itu tidak dipakai untuk pengamanan Pemilukada tapi dipakai untuk kepentingan yang lain.
Susno kini ditahan oleh Polri karena menjadi tersangka kasus suap Rp500 juta saat Bareskrim menangani kasus sengkete bisnis arwana di Pekanbaru.
(S027/R009)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010