Mejawab pertanyaan ANTARA di Jayapura, Kepala Imigrasi Jayapura Robert Silitonga mengakui, dari hasil pemeriksaan sementara terungkap mereka menyalahgunakan izin yang diberikan pemerintah Indonesia.
Dari kedua warga negara Prancis itu, hanya Baudin yang memegang izin yang dikeluarkan Kementerian Pariwisata dan Kebudayaan untuk mendokumentasikan kegiatan budaya di beberapa daerah antara lain Jakarta, Gorontalo, Aceh, dan Sorong, namun tidak untuk Papua.
Menurut Kepala Imigrasi Carol Helena, dengan hanya memegang visa wisata, kedua wartawan Prancis itu hingga saat ini masih diperiksa secara intensif oleh petugas Imigrasi Jayapura.
Dia menambahkan, bila terbukti melakukan penyalahguanaan izin, maka keduanya akan dideporatasi, dan namanya akan dimasukkan dalam daftar hitam keimigrasian Indonesia. (*)
E006*A050/A011
Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010