"Laporan per hari ini sampai dengan pukul 17.00 WIB, proses produksi dan distribusi APD rata-rata sudah di atas 83 persen, dan sebagian besar daerah sudah 100 persen," kata Arief dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri, KPU, dan Bawaslu, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.
Dia merespon terkait laporan investigasi Ombusdman RI investigasi Ombudsman RI yang menyebutkan bahwa dari 31 KPU kabupaten/kota yang diinvestigasi, sebanyak 72 persen atau 22 KPU kabupaten/kota belum melaksanakan penyaluran alat pelindung diri (APD) secara tepat waktu.
Baca juga: Ombudsman: Distribusikan APD pilkada harus tepat waktu
Baca juga: Anggota DPR minta KPU pastikan seluruh logistik APD sampai di tiap TPS
Menurut dia, investigasi Ombudsman itu dilakukan saat tahap distribusi APD belum berjalan namun saat ini prosesnya sudah sampai kecamatan bahkan sebagian daerah sudah sampai tingkat kelurahan.
"Proses distribusi APD terus berlanjut, beberapa daerah sudah sampai di kecamatan lalu diteruskan ke desa/kelurahan, sehingga prosesnya terus bergerak," ujarnya.
Arief mengatakan, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, APD tersebut paling lambat harus sampai ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) satu hari sebelum pemungutan suara.
Karena itu menurut dia, pelaksanaan Pilkada tanggal 9 Desember sehingga tanggal 8 malam paling lambat APD dikirim karena menyangkut faktor keamanan.
"Jadi kalau dari jauh hari dikirim ke kecamatan maka konsentrai pengamanan juga harus di tiap kecamatan. Kalau jauh-jauh hari sudah dikirim ke desa/kelurahan maka Kepolisian harus mengamankan sebanyak jumlah desa/kelurahan," katanya.
Baca juga: Perludem desak KPU dan Bawaslu pastikan APD terpenuhi
Baca juga: KPU siapkan petugas khusus lengkap APD bagi pemilih positif COVID-19
Baca juga: Bawaslu ingatkan KPU distribusi APD belum merata
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Junaydi Suswanto
Copyright © ANTARA 2020