"UU Mineral dan Batubara (Minerba) ini memiliki potensi untuk memanfaatkan pengelolaan sumber daya alam secara tidak bijak sehingga bertentangan dengan UUD 1945," kata kuasa hukum pemohon Asep Yunan Firdaus, dalam sidang uji materi UU Minerba di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa.
Kelima LSM yang mengajukan uji materi itu adalah Wahana Lingkungan Hidup (WALHI), Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA), Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), dan Solidaritas Perempuan (SP).
Menurut Asep, kelima LSM itu masing-masing memiliki hak konstitusional yang berpotensi terlanggar dengan pemberlakuan UU Minerba.
Ia mencontohkan, UU Minerba dianggap dapat menghalangi upaya advokasi Solidaritas Perempuan untuk membangun kesetaraan antara perempuan dan laki-laki di dalam kegiatan pertambangan.
Asep juga menuturkan, pihaknya mengajukan uji materi Pasal 6 ayat 1 huruf e dan Pasal 10 huruf b UU Minerba.
Ia memaparkan, pasal-pasal tersebut terkait dengan pemberian izin kepada pihak pengusaha pertambangan.
Menurut dia, proses pemberian izin pertambangan pada kenyataannya di lapangan kerap bertentangan dengan aspirasi masyarakat yang ruang hidupnya diubah menjadi kawasan pertambangan.
Asep menegaskan, dengan demikian pasal dalam UU Minerba tersebut dapat dinilai bertentangan antara lain dengan Pasal 27 ayat 1, Pasal 28c ayat 2, Pasal 28d ayat 1, Pasal 28g ayat 1, Pasal 28h ayat 1, Pasal 28i ayat 2, serta Pasal 33 ayat 3 dan 4 UUD 1945.
Ia juga meminta agar MK dalam keputusannya menambahkan frase "dengan persetujuan rakyat berdampak langsung" pada pasal tentang perizinan.
(T.M040/B013/P003)
Pewarta:
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010