Surabaya (ANTARA News) - Calon Bupati Situbondo, Wahyu Teguh Wiyono, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana program penguatan modal usaha kelompok (PMUK) tani tebu rakyat di Koperasi Usaha Bersama (KUB) Rosan Kencana senilai Rp25,9 miliar.
"Ada tiga tersangka dalam kasus korupsi PMUK di KUB Rosan Kencana," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, M. Anwar, di Surabaya, Selasa.
Sebagai Bendahara KUB Rosan Kencana, Wahyu mencairkan dana itu dari rekening koperasi sekunder tersebut bersama dua tersangka lain, yakni Rini Sukriswati (Kabid Usaha Tani Disbun Jatim) dan Makmun Rosyad (Ketua KUB Rosan Kencana).
Dana hibah program PMUK di KUB Rosan Kencana itu digunakan ketiga tersangka untuk membeli tanah seluas 53 hektare di Desa Sumengko dan Desa Gading, Kabupaten Mojokerto. Tanah itu rencananya akan digunakan untuk mendirikan pabrik gula.
Sebelumnya ketiga tersangka telah membentuk PT Rosan Kencana Perkasa. Perusahaan tersebut berikut aset-asetnya, termasuk tanah seluas 53 hektare dialihkan menjadi kepemilikan pribadi oleh para tersangka.
"Penetapan tersangka ini, berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen yang kami sita dari Disbun Jatim dan KUB Rosan Kencana. Kami akan periksa ketiga tersangka tiga hari lagi," kata Anwar.
Ketiga tersangka dianggap melanggar Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 32/Permentan/KU.510/7/2006 dan Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemanfaatan PMUK Tani Tebu Rakyat.
Wahyu Teguh Wiyono mencalonkan diri sebagai Bupati Situbondo periode 2010-2015 dari Partai Demokrat dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) berpasangan dengan calon wakil bupati Samlawi.
(T.M038/P003)
Pewarta:
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010