pelarangan ekspor benih lobster tidak hanya di Indonesia, negara lain seperti Australia, Inggris, Honduras, dan Nikaragua pun melarang untuk melakukan ekspor benih lobster.

Jakarta (ANTARA) - Pusat Kajian Pembangunan Kelautan dan Peradaban Maritim (PK2PM) menilai bahwa ekspor benih lobster merupakan kebijakan yang tidak tepat dalam perspektif ekonomi dan ekologi.

"Dari segi ekonomi dan ekologi ekspor benih lobster tidak menguntungkan," ujar Kepala Riset Kebijakan Ekonomi Kelautan PK2PM, Suhana dalam diskusi daring di Jakarta, Senin malam.

Secara ekonomi, menurut dia, ekspor benih lobster akan meningkatkan daya saing lobster Vietnam, dan akan menurunkan daya saing lobster Indonesia di pasar internasional.

"Pada 2015, Vietnam berada di atas Indonesia untuk ekspor lobster. Tetapi ketika benih lobster dilarang oleh Indonesia, Vietnam mengalami penurunan, dan Indonesia mulai banyak mengisi pasar internasional seperti China. Kondisi itu meningkatkan daya saing Indonesia di pasar internasional," katanya.

Namun pada 2020, lanjut dia, kinerja ekspor lobster Vietnam naik seiring dengan kebijakan pemerintah Indonesia yang membuka ekspor benih lobster.

Baca juga: Bea Cukai gagalkan ekspor ilegal 42.500 benih lobster di Batam
Ia memaparkan, pada periode Januari - Juli 2020 volume impor lobster dari sebagian besar negara pemasok ke China mengalami penurunan, kecuali Vietnam yang naik hingga mencapai 550,83 persen.

Secara volume, lanjut dia, dalam periode itu Vietnam menduduki posisi pertama sebagai pemasok lobster ke China dengan pangsa pasar sebesar 33,85 persen. Sementara Indonesia hanya di posisi lima besar dengan pangsa pasar hanya 1,88 persen.

"Ekspor benih hanya meningkatkan kinerja ekspor Vietnam," ucapnya.

Suhana juga mengatakan, pelarangan ekspor benih lobster tidak hanya di Indonesia, negara lain seperti Australia, Inggris, Honduras, dan Nikaragua pun melarang untuk melakukan ekspor benih lobster.
Baca juga: Peringatan yang diabaikan dari kontroversi ekspor benih lobster

Baca juga: Pakar sarankan dua pendekatan pemanfaatan budidaya lobster
Ia menyampaikan, salah satu aturan di Australia yakni melarang penangkapan lobster yang siap bertelur, membawa telur, berada dalam tahap siklus hidup yang dilindungi dan secara hukum diharuskan untuk mengembalikan lobster ini segera ke air.

Selain itu, lanjut dia, terdapat juga batasan panjang minimal hingga berat lobster yang dilarang untuk ditangkap.

Sementara secara ekologi, Suhana mengatakan, eksploitasi benih lobster di alam akan mengancam keseimbangan rantai makanan di ekosistem perairan pesisir.

"Saya sangat setuju budidaya lobster, karena akan menjadi kekuatan masa depan kelautan," katanya.
Baca juga: KPPU sebut sanksi eksportir benih lobster didenda minimal Rp1 miliar

Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2020