Washington (ANTARA News) - Presiden Barack Obama, Senin, menandatangani sebuah hukum yang bertujuan untuk membantu Uganda dan negara-negara tetangganya memerangi Pasukan Perlawanan Tuhan (LRA), sebuah kelompok separatis kejam di Afrika Tengah selama puluhan tahun.

Obama menyeru aksi LRA --pembunuhan, pemerkosaan, penculikan anak untuk dijadikan tentara anak-- sebagai sebuah "penghinaan terhadap martabat kemanusiaan" yang harus dihentikan, sebagaimana dikutip dari Reuters.

Undang-Undang Perlucutan Pasukan Perlawanan Tuhan dan Pemulihan Uganda Utara tahun 2009 dirancang untuk menyediakan bantuan kemanusiaan bagi Uganda dan negara-negara tetangganya, untuk mendukung upaya kawasan mengakhiri konflik dan menyeret para pemimpin LRA ke muka hukum.

"Undang-undang itu menunjukkan komitmen yang dibuat Amerika Serikat untuk membantu mengakhiri kekejaman dan kerusakan yang telah menandai sepak terjang LRA di seluruh penjuru negara itu selama dua dasawarsa," kata Obama dalam pernyataannya.

Kelompok separatis Uganda itu telah membunuh dan menculik orang-orang secara rutin selama 23 tahun terakhir dari Uganda, Sudan, Republik Afrika Tengah, dan Republik Demokratik Kongo, menurut catatan laporan organisasi pengamat HAM (Human Rights Watch) pada Maret.

PBB mengatakan bahwa LRA membunuh lebih dari 1.200 orang dalam 10 bulan periode 2008 dan 2009, sedangkan Human Rights Watch mengatakan bahwa pembunuhan di kawasan terpencil bagian timur laut telah menewaskan 321 orang pada Desember.
(G003/A024)

Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2010