Surabaya (ANTARA News) - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah di DPRD Jawa Timur memisahkan antara pajak rokok dengan pajak air permukaan yang dalam draf usulan awalan disatukan.

"Kalau perda pajak rokok dan air permukaan digabungkan, maka maksimalisasi perda pajak daerah tidak bisa optimal," kata Thoriqul Haq, anggota Pansus DPRD Jatim, di Surabaya, Senin.

Selain itu, penerimaan pajak rokok dan pajak air permukaan berbeda sehingga perlu aturan tersendiri agar dapat mencapai target pendapatan asli daerah (PAD).

Ia menjelaskan, ada banyak hal yang perlu digali dari sektor pajak daerah. Namun, proses peningkatan pajak daerah memerlukan pembahasan yang mendalam.

Untuk itu, dia meminta Pemprov Jatim bisa memahami pentingnya pemisahan perda rokok dan pajak air permukaan tersebut.

"Kami tetap akan berkoordinasi dengan legislatif untuk menentukan hasil pembahasan raperda seperti apa. Setidaknya, pansus berharap pemisahan atau pembagian wilayah pajak daerah tersebut untuk memaksimalisasi potensi pajak," katanya.

Thoriq menambahkan, perda rokok akan dibahas di luar perda pajak daerah karena undang-undang pajak rokok baru diberlakukan mulai 2014.

"Bagaimana mungkin, perda disahkan mendahului undang-undang pajak rokok yang baru berlaku pada 2014," kata anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Sementara itu, untuk pajak air permukaan juga diusulkan ditunda karena adanya persoalan pembagian wilayah.

"Untuk itu pembagian wilayah air permukaan seperti apa dan harus dilakukan aturan yang jelas sehingga tidak merugikan wilayah lain," katanya.

Sikap itu ditempuh karena rencana revitalisasi mata air Umbulan di Kabupaten Pasuruan sampai sekarang belum jelas mekanisme pembagiannya.
(T.M038/Z002/P003)

Pewarta:
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010