"Bagi yang melanggar, izin usahanya dapat dicabut dan dikenai sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," kata Menteri Perdagangan, Mari Elka Pangestu, dalam rapat kerja dengan Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, di Jakarta, Senin.
Pada 21 Mei 2010, Mendag telah menandatangani Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22/M-DAG/PER/5/2010 tentang Perubahan atas Permendag Nomor 62/M-DAG/PER/12/2009 tentang Kewajiban Pencantuman Label pada Barang.
Permendag tersebut menetapkan produk baru wajib memberi label bahasa Indonesia mulai 1 September 2010, sedangkan bagi produk yang sudah beredar sebelum 1 September 2010 diberi waktu untuk menarik produknya dan memperbarui labelnya hingga Maret 2012.
Adapun produk-produk yang wajib mencantumkan label berbahasa Indonesia adalah produk elektronik keperluan rumah tangga, telekomunikasi dan informatika (46 jenis).
Selain itu, sarana bahan bangunan (8 jenis); keperluan kendaraan bermotor, termasuk suku cadang (24 jenis); dan daftar jenis barang lainnya (25 jenis), antara lain kabel listrik, kaos kaki, alas kaki dan produk kulit, saklar, mainan anak, dan pakaian jadi.
Dengan adanya aturan itu, lanjut Mendag, setiap produk yang akan beredar di pasar Indonesia harus sudah mencantumkan berbagai informasi produk dalam bahasa Indonesia.
"Aturan ini akan menjamin bahwa konsumen dapat segera memperoleh hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur atas barang yang dibeli, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan," katanya menjelaskan.
Mendag menegaskan bahwa aturan tersebut berlaku umum untuk semua produk yang diperjualbelikan di Indonesia, baik barang impor maupun barang produksi dalam negeri.
"Bagi barang impor pencantuman label sejak barang memasuki daerah pabean, sedangkan untuk barang produksi dalam negeri pencantuman label saat barang akan beredar di pasar," kata Mendag menegaskan.
Lebih lanjut Mendag mengatakan bahwa label produk setidaknya harus memuat keterangan atau penjelasan barang dan identitas pelaku usaha. Namun, khusus untuk barang yang berkaitan dengan kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan (K3L) harus memuat informasi tentang simbol bahaya, pernyataan kehati-hatian dan/atau peringatan yang jelas.
Sebelum beredar, kata dia, pengusaha diwajibkan memperoleh surat keterangan pencantuman label berbahasa Indonesia dari Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kementerian Perdagangan.
Mendag menjamin proses tersebut tidak sulit dan tidak dipungut biaya. "Paling lambat selesai dalam waktu lima hari kerja. Pengajuan surat keterangan pencantuman label berbahasa Indonesia dapat dilakukan melalui email, faksimile, datang langsung, atau melalui jasa pengiriman lainnya.
Pengecualian
Meski berlaku untuk semua produk impor maupun lokal, aturan label berbahasa Indonesia itu tidak berlaku untuk barang yang dijual curah dan dikemas secara langsung di hadapan konsumen.
Aturan tersebut juga tidak berlaku bagi barang yang diproduksi di dalam negeri maupun barang impor yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong lain dalam proses produksi.
Mendag menegaskan pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan ini akan dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin usahanya.
"Kami akan tindak tegas yang melakukan pelanggaran karena kami berkomitmen memberikan jaminan kepada konsumen untuk memperoleh hak atas informasi yang benar dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang yang akan dipakai," kata Mendag menegaskan.
(E014*R017/D007/P003)
Pewarta:
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010