Jakarta (ANTARA News) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban menawarkan perlindungan kepada mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Komjen Pol Susno Duadji dalam sejumlah kasus hukum yang tengah dihadapinya.
"Pak Susno memenuhi syarat untuk dilindungi sebagai saksi dan pelapor," kata Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai di Jakarta, Senin malam.
Dengan demikian, LPSK menawarkan perlindungan kepada mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) tersebut baik secara fisik, hukum, hingga pemenuhan hak-hak Susno sebagai saksi.
LPSK juga menjanjikan untuk memberikan perlindungan kepada pihak keluarga Susno.
Susno dinilai layak dilindungi terkait dengan dua kasus yang menimpanya, yaitu kasus terkait dugaan pencucian uang yang melibatkan oknum petugas pajak GT dan kasus terkait dugaan suap PT SAL.
Perlindungan terhadap Susno adalah didasari pada pemenuhan Susno sebagai saksi yang terbukti mendapatkan potensi sejumlah ancaman sebagaimana termaktub dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Sementara untuk sejumlah kasus lainnya seperti kasus pelanggaran kode etik Polri, Abdul Haris menyatakan bahwa hal tersebut bukanlah wewenang LPSK.
Abdul Haris memaparkan, pihaknya kemudian akan menyampaikan tawaran perlindungan itu agar bisa benar-benar dipastikan apakah Susno mau menerima tawaran tersebut.
Bila Susno menerimanya, maka mantan Kabareskrim itu juga harus mentaati sejumlah ketentuan LPSK.(M040/Z002)
Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010