Denpasar (ANTARA) - Lembaga Peduli Alam dan Lingkungan ( Pilang) meminta agar pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota mengawasi pengelolaan limbah medis di wilayah Bali.

"Pemerintah harus benar-benar melakukan pengecekan baik itu melalui dokumen, dan strategi pengawasan lainnya. Biasanya sih dalam ketentuan pemerintah nanti dapat laporan dan rumah sakit juga mendapat laporan terkait lanjutan sampah itu diapain," kata Direktur Eksekutif Lembaga Peduli Alam dan Lingkungan (Pilang) Ni Made Indrawati dalam konferensi persnya di Denpasar, Senin.

Dia minta limbah medis ini harus diberi perhatian serius.

Menurutnya, penyebaran virus corona tidak hanya ditularkan melalui kontak langsung melainkan berpeluang ditularkan dari sisa limbah medis pasien COVID-19. Limbah medis yang dihasilkan oleh beberapa rumah sakit di Bali mengalami peningkatan selama masa pandemi COVID-19.

Baca juga: DLH Lampung catat sampah COVID-19 per September capai 2 ton

Baca juga: KLHK beri diskresi insinerator RS belum berizin atasi limbah COVID-19

"Dari data BPS Bali yang kami kutip bahwa ada 58 rumah sakit dengan kategori rumah sakit umum. Lalu, ada enam rumah sakit khusus, empat unit rumah sakit bersalin, 120 puskesmas aktif dan 162 klinik atau balai kesehatan. Nah, dari jumlah faskes tersebut nyaris ratusan ton limbah medis dihasilkan setiap hari," katanya.

Limbah medis yang masuk kategori B3 di Bali, kata Indrawati, perlu ditangani secara serius. Hal ini dikarenakan Bali sebagai tujuan wisata dunia menuju pulau ramah lingkungan (clean and green).

Pihaknya berharap pengelolaan limbah medis B3 lebih terkelola dan sesuai dengan prosedural ketentuan yang sudah dikeluarkan pemerintah melalui surat keputusan ataupun peraturan lainnya.

"Pilang berangkat dari kepedulian dan berharap pemerintah cepat sadar, biar enggak, hanya bicara soal 3M saja tapi ikut berperan serta, karena misi kita mengantisipasi persoalan-persoalan lingkungan," katanya.*

Pewarta: Ayu Khania Pranishita
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020