Semarang (ANTARA) - Polisi menangkap dua pelaku penyebar video dan pengumandang adzan berisi ajakan jihad di Kabupaten Tegal yang diunggah di Youtube.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Iskandar F.Sutisna di Semarang, Senin, mengatakan, pengungkapan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah atas beredarnya video adzan berisi ajakan jihad itu.

Ia menjelaskan sebuah video berdurasi 1 menit 12 detik dengan judul "SERUAN JIHAD Dr Tegal Di Pimpin Oleh Pimpinan Oleh HABIEB FADHILASSEGGAF ASSEGAF Demi Mnjaga&Mngwal IB. HRS&HABIEB HANIF" diunggah di Youtube.

"Sekitar 2 Desember terdapat video yang diperbincangkan yang diunggah di akun Youtube dengan nama Agung Mujahid," katanya.

Baca juga: MUI Jabar nyatakan adzan jihad haram karena menyalahi syariat

Baca juga: Viral adzan serukan jihad, Wamenag: tidak relevan dengan perang

Polisi yang menerima laporan tersebut kemudian menangkap pemilik akun Agung Mujahid yang diketahui bernama Johanes Agung Kurniawan (43) warga Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur.

Dari pengembangan, polisi mengetahui sosok yang mengumandangkan adzan berisi ajakan jihad bernama Slamet warga Kabupaten Tegal.

Slamet sendiri ternyata sudah mendekam di tahanan Polres Tegal atas dugaan tindak pidana penipuan.

Dari penelusuran polisi, diketahui adzan yang dikumandangkan tersebut merupakan acara pengajian yang bertempat di Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal pada 29 November 2020.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Baca juga: Polda Jateng peringatkan akan copot spanduk berisi pesan intoleran

Baca juga: Polda Jateng: Pondok pesantren berperan penting tangkal radikalisme

Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020