Pekanbaru (ANTARA News) - Polri yakin dapat memenangi sidang praperadilan atas gugatan yang diajukan mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji yang sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap.
"Kalah menang kita tak bisa pengaruhi hakim, tapi penyidik-penyidik kita yakin bahwa tindakan yang dilakukan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Edward Aritonang di Pekanbaru, Riau, Senin.
Usai menghadiri Seminar Peningkatan SDM Humas yang digelar Kemenkominfo, Edward mengatakan, apa yang dilakukan Polri semata untuk penegakan hukum khususnya memberantas mafia hukum di Indonesia.
Ia juga yakin bahwa para penyidik Polri tetap menjunjung profesionalisme dan tidak akan gegabah dalam menjalankan tugas mereka.
"Kasus ini pertaruhan untuk profesionalisme penyidik dan harus bisa dibuktikan. Kalau asal-asalan, maka masyarakat yang akan menilai," ujarnya.
Ia juga mengatakan sangat menghormati pilihan Susno untuk melakukan praperadilan sebagai bentuk keberatan terhadap kinerja Polri.
Sidang perdana praperadilan terhadap penetapan status tersangka dan penahanan mantan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Susno Duadji digelar di Pengadilan Negeri Jaksel, Senin (24/5).
Sebelumnya, kuasa hukum Susno, Ari Yusuf Amir, menyatakan fakta-fakta hukum yang ada menunjukkan bahwa penahanan Susno tidak sah karena hanya didasarkan pada pengakuan Sjahril Johan.
Selain itu, terdapat opini bahwa penangkapan Susno merupakan "pembungkaman" terhadap upaya pembongkaran mafia hukum di lembaga penegak hukum.
(T.F012/E001/S026)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010