"Saya dan Pangdam Jaya mengimbau kepada MRS dan pengikutnya untuk tidak menghalang-halangi proses penyidikan," kata Fadil di Mapolda Metro Jaya, Senin.
Fadil menegaskan tindakan tersebut adalah perbuatan melawan hukum dan petugas tidak akan segan untuk melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap aksi tersebut sesuai aturan yang berlaku.
"Tindakan tersebut adalah tindakan melanggar hukum dan dapat dipidana, dan apabila tindakan menghalangi petugas membahayakan jiwa petugas, saya bersama Pangdam tidak akan akan ragu melakukan tindakan tegas," tegas mantan Kapolda Jawa Timur itu.
Pada kesempatan itu, Fadil juga mengungkapkan petugas Polda Metro Jaya menembak mati enam orang pengikut Rizieq Shihab lantaran melakukan penyerangan menggunakan senjata api dan senjata tajam terhadap petugas yang tengah melakukan penyelidikan.
"Terhadap kelompok MRS yang melakukan penyerangan kepada kepada anggota dilakukan tindakan tegas dan meninggal dunia sebanyak enam orang," ujar Fadil.
Fadil menjelaskan kejadian itu terjadi di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM50 pada Senin sekitar pukul 00.30 WIB dini hari.
Kejadian berawal saat petugas menyelidiki informasi soal pengerahan massa saat dilakukan pemeriksaan terhadap Rizieq di Mapolda Metro Jaya.
"Ketika anggota Polda Metro Jaya mengikuti kendaraan yg diduga adalah pengikut MRS , kendaraan petugas dipepet lalu kemudian diserang dengan menggunakan senjata api dan senjata tajam," urai Fadil.
Fadil mengatakan terdapat 10 orang yang melakukan penyerangan, namun empat orang melarikan diri usai petugas menembak mati enam pelaku.
Tidak ada korban jiwa maupun luka dari pihak kepolisian, hanya ada kerugian materi dari sebuah kendaraan rusak karena dipepet serta terkena tembakan dari kelompok yang melakukan penyerangan.
Saat ini polisi masih melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut dan melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Baca juga: Enam pengikut Rizieq Shihab ditembak mati
Baca juga: Polisi harapkan Rizieq Shihab penuhi panggilan penyidik
Baca juga: Gubernur Lemhannas: Polri tak boleh kalah hadapi ormas
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2020