Bandarlampung (ANTARA) - KPUD Bandarlampung menyebutkan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang memiliki hasil reaktif setelah diuji cepat pada tahap kedua tetap bertugas sebab sudah tidak ada waktu lagi untuk menggantinya.
"Sudah tidak ada waktu lagi untuk mengganti atau mencari KPPS baru," kata Ketua KPUD Bandarlampung, Dedy Triadi, di Bandarlampung, Minggu.
Baca juga: 762 KPPS di Gunung Kidul belum diuji cepat
Ia mengatakan, dari 1.533 KPPS yang diuji cepat kedua karena memiliki hasil reaktif saat uji cepat pertama, dan mereka belum mengetahui hasilnya berapa yang reaktif dan berapa yang non reaktif.
"Saya tidak tahu banyak atau tidak yang reaktif KPPS pada uji cepat tahap kedua ini karena kita belum ada laporan dari dinas kesehatan," kata dia.
Sehingga, lanjut dia, KPUD Bandarlampung tetap menggunakan KPPS yang lama, namun mereka akan diawasi Dinas Kesehatan dan Satgas Covid-19 Bandarlampung yang berada di kecamatan.
Baca juga: KPU: 23 petugas KPPS di Sumatera Barat positif COVID-19
Menurutnya, apabila memang diantara mereka ada yang reaktif pada rapid test kedua, KPUD Bandarlampung pun tidak mungkin untuk melakukan uji usap kepada KPPS tersebut guna memastikan apakah mereka positif Covid-19 atau tidak sebab anggarannya tidak ada untuk melakukan itu.
Menurutnya, dalam masalah ini seharusnya pemerintah daerah atau dinas kesehatan-lah yang lebih proaktif. "Tugas kita hanya melakukan penyaringan kepada petugas penyelenggara agar tidak menjadi klaster Covid-19," kata dia.
Baca juga: Pemkot Batam tambah perlengkapan tes usap PCR yang mulai menipis
Pewarta: Dian Hadiyatna
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020