Makassar (ANTARA News) - Kejaksaan Negeri Makassar meminta kepada penyidik kepolisian agar merampungkan berkas kasus tewasnya staf akunting Bank Indonesia Makassar, Ny Djaniba Werang (50).

"Sampai saat ini kasus Ny Djaniba belum lengkap karena penyidik kepolisian belum bisa merampungkan penyelidikannya," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Makassar Andi Muldhani di Makassar, Minggu.

Dalam penyelidikan dan penyidikan polisi akhirnya ditetapkan satu orang tersangka yakni penanggungjawab lif Bank Indonesia (BI), Su. Su disangkakan dengan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan meninggalnya seseorang.

Ia mengatakan, kasus tewasnya Ny Djaniba belum bisa dilimpahkannya ke Pengadilan Negeri Makassar karena pasal yang disangkakan terhadap tersangka Su, penanggungjawab lift BI yakni pasal 359 KUHP tidak mempunyai kesesuaian dengan kematian korban.

Hasil penyelidikan polisi, korban meninggal karena terjatuh dari lantai dua dengan posisi sangkar lift yang masih berada di atas sedangkan pintu lift terbuka.

"Dalam penyidikan itu, belum ditemukan adanya hubungan sebab akibat antara pasal yang disangkakan kepada tersangka dengan meninggalnya korban, apalagi beberapa alat bukti tidak memenuhi unsur untuk dilimpahkan ke PN Makassar," katanya.

Dia mengaku, polisi sudah empat kali melimpahkan kasus tersebut ke Kejari Makassar, namun semuanya dikembalikan karena tidak adanya bukti baru yang ditemukan.

Pelimpahan pertama terjadi September, 26 Oktober, 26 November tahun 2008 dan 3 Maret 2009. Pelimpahan berkas itu semuanya dikembalikan kepada penyidik Polda Sulselbar.

Sebelumnya, Djaniba ditemukan dalam keadaan sekarat dan terjepit di bawah lif lantai satu, 5 Juli 2008 dini hari dan langsung dibawa ke Rumah Sakit (RS) Akademis untuk mendapatkan perawatan medis.

Setelah mendapatkan perawatan medis di ruang ICU selama dua hari akhirnya korban dipindahkan ke kamar isolasi hingga menghembuskan nafasnya terakhir 7 Juli 2008. (MH/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010