Jakarta (ANTARA News) - Petugas Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai, Juanda Surabaya menangkap dua Warga Negara Malaysia yang kedapatan membawa dua kg sabu atau methamphetamine.
Kepala Humas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (BC), Evi Suhartantyo dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, menyebutkan, petugas mengamankan dua Warga Negara Malaysia itu pada Sabtu malam.
Dua Warga Negara Malaysia dimaksud adalah LKT dan TKP yang menumpang pesawat Cathay Pacific Nomor CX 781 HK. Modus yang digunakan pelaku adalah dengan "body streaping" di mana masing-masing pelaku membawa satu kg sabu.
"Nilai dua kg sabu yang dibawa dua pelaku mencapai sekitar Rp4 miliar," kata Evi.
Sebelumnya pada pertengahan Mei 2010 ini, Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Juanda juga menggagalkan penyelundupan sabu-sabu dari Malaysia yang dibawa seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Lumajang.
Petugas menyita barang bukti dari seorang tersangka berinisial S dengan barang bukti sabu seberat 50 gram. Modus operandi yang digunakan oleh tersangka (kurir) yaitu memasukkan sabu senilai Rp100 juta itu ke dalam satu kemasan susu bubuk.
Namun, penyelundupan sabu-sabu itu akhirnya terungkap berkat pemeriksaan "profiling" yang menggunakan alat deteksi narkoba bantuan Pemerintah Australia.
Pelaku menempuh perjalanan dari Kuala Lumpur, Malaysia dengan pesawat Air Asia bernomor penerbangan Q-27616.(A039/A011)
Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010