Surabaya (ANTARA) - Pakar hukum Universitas Airlangga Surabaya Suparto Wijoyo mengatakan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan halangan bagi KPK untuk melakukan penegakan hukum yang lebih kuat.

"Dengan penetapan dua menteri, wali kota, dan bupati menjadi tersangka menunjukkan bahwa revisi UU bukan halangan bagi lembaga antirasuah tersebut melakukan penegakan hukum yang lebih kuat," kata Suparto di Surabaya, Minggu.

Suparto mengatakan sepak terjang KPK beberapa minggu ini seakan memberikan kejutan atau bonus akhir tahun bagi bangsa Indonesia, karena sejak revisi UU KPK masyarakat punya skeptisisme terhadap kinerja KPK secara institusional.

Baca juga: Arsul Sani: OTT beruntun buktikan revisi UU tak buat KPK lemah

"KPK menunjukkan bahwa revisi kemarin yang secara prosedural berjenjang, seperti Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan penyadapan harus melalui dewan pengawas itu tidak menjadi halangan secara subtansial," kata pria berusia 52 tahun itu.

Dengan peristiwa OTT dua menteri, wali kota, dan bupati, kata dia, telah membangunkan kembali optimisme publik bahwa pemberantasan korupsi oleh KPK masih punya titik cerah. KPK menjadi institusi antikorupsi masih sesuai harapan publik.

Suparto mengatakan, tindak pidana korupsi yang tidak mengenal musim. Meski di musim pandemi COVID-19, korupsi tetap saja ada. Bahkan yang mengejutkan dugaan tindak korupsi bantuan sosial (bansos) oleh Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

Baca juga: Jokowi: Saya sejak awal ingatkan para menteri jangan korupsi

"Ini sangat brutal. Selain karena penggarongan uang negara yang dilakukan saat pandemi, rakyat kesusahan dan Presiden Joko Widodo telah memberikan perhatian serius untuk mengatasi pandemi. Presiden melakukan realokasi anggaran di APBN untuk mengatasi pandemi dan bukan untuk 'disimpeni'," katanya.

Artinya, dari OTT ini ada fenomena ketidakpahaman dua kementerian ini terhadap realokasi anggaran dan kehendak presiden untuk fokus mengatasi pandemi. Realokasi ini diberikan payung hukum, ada akuntabilitas khusus, akuntabilitas konvensional tidak berlaku. Pengadaan barang lebih khusus. Tetapi itu tidak membebaskan orang korup," ujar Wakil Direktur Sekolah Pascasarjana Unair tersebut.

Menurut Suparto, ditetapkannya dua menteri sebagai tersangka oleh KPK cermin dari penegakan hukum sedang berjalan dan semua pihak harus menaati untuk menyelamatkan uang negara.

Baca juga: Pakar hukum minta pelaku korupsi bansos dijerat hukuman mati

Dia memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja KPK dan menilai institusi pimpinan Firli Bahuri tersebut hadir pada saat yang tepat jelang akhir tahun. Di mana semua instansi harus menyelesaikan surat pertanggungjawaban (SPJ) di pertengahan bulan. Namun menganggap uang rasuah tersebut adalah uang akhir tahun.

"Untuk korupsi bansos, di mana nurani Kemensos? Komitmen Presiden Jokowi memberantas korupsi dan mengatasi pandemi, maka bawahannya harus paham betul ini," katanya.

Pewarta: A Malik Ibrahim/Willy Irawan
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020