Batam (ANTARA News) - Ketua Komisi Pemilihan Umum Kepulauan Riau, Den Yealta, menyatakan, tidak bisa mengakomodasi keinginan Ismeth Abdullah untuk mencoblos di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Cipinang, Jakarta, dalam Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau pada 26 Mei 2010.
"Selain tidak pernah ada anggaran yang bisa dipertanggungjawabkan, kami berkemungkinan akan menghadapi masalah baru bahkan dituding bertindak diskrminatif bila mengakomodasi keinginan tersebut," kata Dean, menjawab wartawan di Batam, Sabtu malam sehabis debat publik tiga pasang calon gubernur dan wakil gubernur.
Ia mengatakan, terlepas Ismeth Abdullah masih menjabat Gubernur Kepri, secara teknis bukan mustahil pemungutan suara di luar Kepri, tetapi kini tidak ada ketentuan pelaksanaan pemilihan kepala daerah Kepulauan Riau (Kepri) di luar Kepri.
Ketua Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi, Cokorda Rai Swamba, dalam persidangan, di Jakarta, Selasa (18/5) meluluskan permohonan Ismeth--terdakwa kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran tahun 2004-2005 ketika menjadi Ketua Otorita Batam--untuk melaksanakan hak pilih di LP Cipinang.
Majelis Hakim mempersyaratkan Ismeth mendatangkan personel Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepri dan pencoblosan diawasi Komisi Pemberantasan Korupsi.
Den menyatakan sudah menerima surat dari kuasa hukum Ismeth mengenai kemungkinan KPU Kepri mengakomodasi permintaan dan izin dari majelis hakim.
Ketua KPU Kepri telah menyampaikan jawaban bahwa selain faktor tidak ada anggaran, personel yang harus diberangkatkan harus lebih dari seorang, serta bila meluluskan permohonan itu berpotensi mendatangkan masalah baru di kemudian hari bagi KPU Kepri.
Menurut Den, KPU Kepri, harus pula mempertimbangkan bahwa dua mantan pejabat pemerintahan asal Kepri juga menjalani sedang masa hukuman di LP tersebut, supaya tidak dituding diskriminatif.
Sepengetahuan KPU Kepri, katanya, di LP Cipinang juga ada Daeng Rusnadi dan Hamid Rizal yang sedang menjalani hukuman.
"Itu baru dua yang kami ketahui, sedang orang Kepri lain mungkin ada juga yang sedang di rumah tahanan negara atau LP berbeda. Berapa banyak dan siapa-siapa saja, belum kami ketahui," katanya.
Rusnadi, jabatan terakhir Bupati Natuna, kini terhukum kasus korupsi dana bagi hasil minyak dan gas bumi Kabupaten Natuna tahun 2004 ketika menjabat Ketua DPRD Natuna, bersama Hamid Rizal yang kala itu adalah Bupati Natuna.(*)
(T.A013/R009)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010