Mataram (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nusa Tenggara Barat mengadakan pelatihan bagi wartawan dari sejumlah media cetak dan elektronik guna memperkuat pemahaman mereka tentang investasi bodong yang semakin marak.
"Kami prihatin melihat masyarakat dipermainkan oleh tawaran produk-produk investasi bodong. Setiap bulan ada saja yang masuk ke NTB," kata Kepala OJK NTB Farid Faletehan, dalam pembekalan wartawan ekonomi dan bisnis NTB, di Sembalun, Kabupaten Lombok Timur, Sabtu.
Ia menyebutkan ada 14 entitas investasi bodong alias belum kantongi ijin, dan sudah terdeteksi oleh Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) NTB pada periode Maret-Oktober 2020.
Sebanyak 14 entitas investasi yang belum memiliki izin dari otoritas tersebut adalah Massive Hector, Hector Trade Community, Forum Komunikasi Persaudaraan Nusantara (FKPN), dan Nusa Business School (NBS). Selain itu, Auto Gajian, Lucky Trade Community, Vtube, Digital Community, Emak Caca dan Goban.
Ada juga empat financial technology (fintech) ilegal yang beroperasi di NTB, yakni Dana Kilat, Nananow, Adadana, serta Lotecoin. Selain itu, praktik arisan daring (online) yang dapat merugikan anggotanya atau masyarakat.
Menurut Farid, tawaran investasi bodong tersebut merupakan permainan uang yang banyak merugikan masyarakat, terutama di wilayah perdesaan yang tidak begitu paham dengan produk investasi yang ditawarkan.
"Rata-rata yang menerima keuntungan besar adalah orang-orang di level atas. Mereka menyebar testimoni beberapa orang anggota yang sudah mendapatkan keuntungan investasi sebesar 20-30 persen. Padahal itu hanya permainan, setelah pengikutnya banyak dan menyetorkan uang, mereka menghilang," ujarnya.
Oleh sebab itu, kata Farid, peran media sangat penting untuk menyebarluaskan informasi mengenai investasi bodong yang bisa merugikan banyak pihak.
Melalui pelatihan yang dilakukan selama tiga hari mulai 3-5 Desember 2020, diharapkan bisa meningkatkan pengetahuan wartawan tentang ciri-ciri investasi bodong dan ikut mengajak masyarakat untuk waspada melalui karya tulis yang dimuat di medianya.
"Kami berharap media juga ikut mengedukasi masyarakat agar waspada terhadap berbagai tawaran investasi bodong. Yang perlu diperhatikan dalam setiap tawaran investasi adalah 2L, yakni legalitas dari otoritas dan logis dari sisi keuntungan yang ditawarkan," katanya.
Selain pengetahuan tentang investasi bodong, OJK NTB juga memberikan materi tentang bagaimana menganalisa kesehatan bank perkreditan rakyat (BPR) di NTB.
Selain itu, pengetahuan tentang berbagai program Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) dalam rangka mengentaskan kemiskinan melalui pembiayaan murah dari industri jasa keuangan bekerja sama dengan pemerintah daerah.
Pewarta: Awaludin
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2020