Bogor, Jawa Barat (ANTARA News) - Reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) sejak tahun 2007 akan semakin diperkuat melalui reformasi organisasi, tata laksana dan sumber daya manusia dalam satuan pendidikan, pendidik dan tenaga kependidikan, peserta didik serta sistem pembelajaran.
"Reformasi birokrasi dalam instansi merupakan amanat kontrak kinerja menteri yang mengacu pada Permenpan no 15 tahun 2008. Kami ingin memberikan peningkatan pelayanan kepada publik secara lebih efisien dan efektif, transparan dan akuntabel," kata Staf Ahli Mendiknas bidang Organisasi dan Manajemen, Prof Ir Abdullah Alkaff Ph.D dalam `pers workshop` Reformasi Birokrasi di Puncak Bogor, Jawa Barat, Sabtu.
Ia mengatakan, reformasi birokrasi di Kemdiknas telah dilakukan secara bertahap sejak tahun2007 melalui hak cipta buku teks, penyediaan buku sekolah elektronik (BES), penyediaan fasilitas internet dan multimedia di sekolah dan penyediaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Dilanjutkan pada tahun 2009 dilaksanakan reformasi sistem layanan dengan mengedepankan electronic-layanan (e-layanan) yang efisien, transparan melalui portal Layanan Prima Pendidikan Nasional dan tahun 2010 akan dilakukan restrukturisasi organisasi.
"Restrukturisasi organisasi yang dalam waktu dekat akan dilakukan, yakni pembubaran Ditjen Pembinaan Manajemen Tenaga Pendidikan dan kependidikan (PMPTK) untuk kemudian digabungkan ke direktorat jenderal baru yang akan dibentuk, yakni Ditjen Pendidikan Dasar dan Ditjen Pendidikan Menengah," katanya.
Lebih lanjut Staf Ahli Mendiknas itu menyatakan, bila melihat dari pencapaian target pendidikan dengan berpegang pada analisis peta organisasi menunjukkan masih terdapat tumpang tindih tugas dan fungsi tiap unit kerja sehingga pada praktiknya saling melempar tanggung jawab bila terdapat masalah.
"Terjadi saling berebut anggaran dan kegiatan dan sering terjadi inefisiensi karena kegiatan yang sejenis dilakukan oleh beberapa unit kerja," katanya.
Selain itu, terjadi pembagian struktur yang masih campur aduk antara pendekatan jenjang/jalur dan pendekatan fungsi/komponen, katanya.
Karena itu, pendekatan yang digunakan dalam melaksanakan perubahan, antara lain dengan pergeseran paradigma dari berbasis komponen/fungsi menjadi berbasis keutuhan (integratif), pemanfaatan sumber daya secara bersama secara optimal untuk memenuhi prinsip efisiensi, pemberian layanan pendidikan mencerminkan prinsip kesetaraan, katanya.
Mengacu pada Perpres 24/2010 pasal 436 mengenai Susunan Organisasi Kemdiknas yang diberlakukan Juni 2010, terdiri atas Wamendiknas, Sekjen, Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Non Formal Informal (NFI), Ditjen Pendidikan Dasar, Ditjen Pendidikan Menengah, Ditjen Pendidikan Tinggi,Inspektorat Jenderal, Badan Penelitian dan Pengembangan, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa dan sastra, Staf Ahli Menteri bidang Hukum, Staf Ahli bidang Sosial dan Ekonomi, bidang Kerjasama Internasional, bidang Organisasi dan Manajemen dan Staf Ahli Menteri bidang Budaya dan Psikologi Pendidikan.(*)
(T.Z003/R009)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010