Saat berbincang dengan wartawan di kantor baru ICIS di kawasan Matraman, Jakarta, Sabtu, Hasyim mengatakan, penanganan terorisme harus tetap dilakukan dalam koridor penegakan hukum.
"Jangan asal menembak mati orang yang belum dibuktikan keterlibatannya sebagai teroris di pengadilan. Itu namanya menangani terorisme dengan teror," katanya.
Dikatakannya, Indonesia pernah sukses menangani kasus terorisme secara elegan dan mendapat apresiasi banyak kalangan, termasuk luar negeri, yakni saat menangani kasus Bom Bali dengan pelaku antara lain Imam Samudra dan Amrozi.
Menurut Hasyim, cara penanganan kasus Bom Bali, yakni menangkap pelaku dalam keadaan hidup, diadili, dan dijatuhi hukuman, harus diterapkan kembali.
Dikatakannya, meski di pengadilan nantinya pelaku dijatuhi hukuman mati, seperti pelaku Bom Bali, hal itu jauh lebih baik daripada menembak mati tanpa proses pengadilan.
"Di pengadilan juga bisa diungkap akar persoalannya," kata presiden Konferensi Dunia Agama-agama untuk Perdamaian (WCRP) itu.
Dikatakannya, siapa pun pasti mendukung upaya pemberantasan terorisme, namun belum tentu masyarakat bersimpati dengan cara penanganan yang asal main tembak.
Dikatakannya, tindakan represif saja tidak akan mampu menghapus terorisme di Indonesia, harus dilakukan upaya yang lebih komprehensif dengan melibatkan banyak pihak.
Menurutnya, terorisme bukan watak asli bangsa Indonesia, tentu ada faktor-faktor yang membuat kelompok teroris lahir dan berkembang di tanah air.
"Ini yang juga harus digarap," kata pengasuh Pesantren Al Hikam, Depok, tersebut. (*)
(S024/R009)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010