Rejang Lebong (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menyebutkan ratusan nama dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada Serentak 2020 belum memiliki kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el).
Koordinator Divisi Informasi dan Data KPU Kabupaten Rejang Lebong Lusiana di Rejang Lebong, Sabtu, mengatakan bahwa pemilih yang belum memiliki KTP tersebut merupakan bagian dari 193.462 jumlah DPT yang disahkan pada tanggal 13 Oktober lalu. Mereka diberi kode B atau pemilih belum ber-KTP-el.
"Saat ini masih ada 400-an lagi pemilih yang sudah masuk dalam DPT namun belum memiliki KTP-el, jumlahnya sudah berkurang dari sebelumnya lebih dari 1.000 orang," katanya.
Baca juga: KPU siapkan dua TPS di Lapas Curup
Menurut dia, berkurangnya pemilih yang belum ber-KTP ini setelah pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil Rejang Lebong, kemudian melakukan penyandingan data serta program jemput bola dengan mendatangi kecamatan-kecamatan yang banyak warganya belum memiliki identitas kependudukan tersebut.
Untuk ratusan pemilih yang belum melakukan perekaman data KTP, pihaknya sudah mengimbau mereka melalui surat yang ditujukan kepada masing-masing warga. Hal ini agar segera melakukan perekaman data KTP sehingga mereka bisa menggunakan hak pilihnya pada tanggal 9 Desember mendatang.
"Akan tetapi, kalau mereka tidak mau, kami tidak bisa memaksakan karena itu kembali kepada pribadi masing-masing. Kalau mereka mau memilih, syaratnya harus memiliki KTP-el. Mereka ini belum merekam sama sekali," katanya menjelaskan.
Sejauh ini, pihak dinas dukcapil setempat, kata Lusiana, juga telah membuka pelayanan jemput bola dan pelayanan hari libur, masyarakat yang belum merekam data ini akan di layani sampai mendekati penutupan pada hari pencoblosan.
Mereka yang sudah masuk dalam DPT namun belum merekam data ini, kata dia, tempat tinggal mereka jauh dari perkotaan, kemudian sudah pindah tempat serta ada juga warga yang tidak mau melakukan perekaman data dengan alasan sibuk bekerja.
Baca juga: Rejang Lebong siapkan hadiah Rp100 juta bagi penangkap politik uang
Mengenai Surat Edaran KPU Pusat tentang Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Pindahan (DPPh), dia mengatakan bahwa pihaknya saat ini sudah turun dan menyosialisasikan kepada warga di 15 kecamatan.
Potensi DPTb ini, kata dia, datanya berada di lapangan. Mereka akan memilih 1 jam sebelum TPS tutup, yakni pukul 12.00 hingga 13.00 WIB dengan membawa KTP.
"Nantinya KTP pemilih ini akan didokumentasikan oleh KPPS," katanya.
Pewarta: Nur Muhamad
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020