Seoul (ANTARA News) - Korea Utara Sabtu membuat tuntutan baru bahwa Korea Selatan harus menerima tim investigasi Pyongyang dan menunjukkan kepada mereka bukti bahwa Korea Utara yang menorpedo kapal perang Korea Selatan, yang menewaskan 46 pelaut itu.
"Tidak ada alasan apapun bagi pihak selatan untuk menolak menerima kelompok inspeksi dari Komisi Pertahanan Nasional (NDC), jika hasil-hasil investigasi tersebut obyektif dan ilmiah, seperti yang diakui oleh pihak selatan," kata Menteri Pertahanan Korea Utara, Kim Yong-Chun dalam pesan yang dikirim ke Selatan.
"Pihak selatan harus segera menerima kelompok inspeksi ini... dan menunjukkan materi bukti tanpa sobekan yang meragukan sebelumnya," katanya seperti yang dikutip oleh Kantor Berita Resmi Korea Utara, KCNA.
Satu penyelidikan multinasional yang dipimpin Korea Selatan menyimpulkan Kamis, bahwa ada bukti kuat bahwa torpedo Korea Utaralah yang membuat korvet berbobot 1.200 ton itu terbelah menjadi dua pada 26 Maret, di Laut Kuning, perbatasan yang mereka sengketakan.
Dalam tanggapan yang tidak pernah terjadi sebelumnya, NDC yang memiliki kekuasaan besar di Korea Utara, yang dipimpin pemimpin Kim Jong-Il, Kamis mengatakan, laporan-laporan itu berdasarkan `bikinan belaka.`
Namun Menteri Pertahanan Korea Selatan, Kim Tae-Young, Jumat menolak tuntutan Korea Utara itu sebagai `pencemaran`, dan mengatakan bahwa hal itu `sama saja dengan seorang perampok atau pembunuh yang bersikeras minta diperiksa di tempat kejadian.`
Korea Selatan Jumat mengatakan, Korea Utara harus menghadiri perundingan militer dengan Komando Perserikatan Bangsa Bangsa (UNC) yang dipimpin Amerika Serikat, setelah komando tersebut menyelesaikan investigasi meninjau ulang penemuan-penemuan penyelidikan, dan memutuskan apakah itu pelanggaran gencatan senjata karena menyebabkan Cheonan tenggelam.
UNC telah berada di Korea Selatan sejak PBB mengirim pasukan internasional untuk mempertahankan gencatan senjata, setelah Perang Korea pecah pada 1950.
Konflik tersebut berakhir pada 1953 dengan gencatan senjata tapi tanpa adanya perjanjian perdamaian.
Namun demikian, menteri keamanan Korea Utara Sabtu mengatakan, UNC tidak berwenang ikut campur dalam urusan ini, dan menegaskan masalah itu ada kaitannya dengan kedaulatan wilayah perairan kedua Korea yang harus ditangani oleh militer kedua pihak.(H-AK/M043)
Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010