Maka itu, kami memandang bahwa industri hijau harus kita jadikan role model pada aktivitas industri di masa masa depanJakarta (ANTARA) - Kementerian Perindustrian terus mendorong perusahaan manufaktur di Indonesia menjaga lingkungan dalam proses produksi mereka karena pengelolaan limbah bakal menopang daya saing industri terutama di pasar global.
“Seperti kita ketahui bersama, selain memberikan dampak positif terhadap perekonomian nasional dan penyerapan tenaga kerja, aktivitas industri juga terdapat konsekuensi pada lingkungan,” kata Sekretaris Jenderal Kemenperin Achmad Sigit Dwiwahjono saat mengunjungi Balai Besar Teknologi Pencegahan Pencemaran Industri (BBTPPI) di Semarang.
“Guna mencapai sasaran tersebut, salah satu upaya yang perlu dilakukan adalah melalui pengelolaan terhadap limbah industri yang dihasilkan sesuai dengan karakteristik dari limbah tersebut,” ujar Sekjen Kemenperin Sigit melalui keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu.
Dalam setiap proses produksi di sektor manufaktur, pihaknya terus mendorong perusahaan untuk menjaga agar kualitas limbah yang dihasilkan tetap sesuai dengan baku mutu menurut peraturan yang berlaku.
Hal ini agar dapat mempertahankan daya dukung dan daya tampung di lingkungan sekitar pabrikan seperti optimalisasi sumber daya alam yang dijadikan sebagai bahan baku.
Ia menegaskan pengelolaan dan perlindungan lingkungan khususnya terhadap limbah dari kegiatan industri merupakan kewajiban bagi setiap perusahaan yang telah diamanatkan dalam berbagai peraturan.
“Oleh karenanya, pemahaman dan pemilihan teknologi yang tepat guna dalam pengolahan limbah ini merupakan hal yang sangat krusial bagi industri agar mendapatkan hasil pengolahan yang efektif dan efisien,” papar Sigit.
Saat ini, lanjut dia, perkembangan teknologi pengelolaan limbah industri terus berkembang sejalan dengan semakin tingginya permasalahan lingkungan, baik yang menggunakan teknologi fisika, kimia, maupun biologi.
Selain itu, penerapan Sustainable Development Goals (SDGs) juga perlu dilakukan dengan memastikan ketersediaan energi terbarukan serta memastikan pelaku industri melalui tahapan redistributif, restoratif, dan regenerative, sehingga penerapan kebijakan industri hijau dapat tercapai.
“Maka itu, kami memandang bahwa industri hijau harus kita jadikan role model pada aktivitas industri di masa masa depan,” kata Sigit.
Kemenperin berkomitmen dengan menetapkan industri hijau menjadi bagian dari tujuan pembangunan industri nasional yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.
“Industri Hijau merupakan sebuah ikon industri yang harus dipahami dan dilaksanakan, di mana industri dalam proses produksinya menerapkan upaya efisiensi dan efektivitas dalam penggunaan sumber daya secara berkelanjutan,” ujarnya.
Adapun upaya-upaya penerapan circular economy dalam pengelolaan industri akan terus didorong untuk menerapkan ekonomi berkelanjutan, misalnya melalui implementasi konsep 5R, yaitu Reduce, Reuse, Recycle, Recovery dan Repair.
Dengan begitu, kata dia, diharapkan material mentah dapat digunakan berkali-kali dalam berbagai daur hidup produk, sehinga ekstraksi bahan mentah dari alam bisa lebih efektif dan efisien.
“Selain itu pendekatan circular economy juga akan mengurangi timbulan limbah yang dihasilkan, karena sebisa mungkin limbah yang dihasilkan akan diolah lagi menjadi produk dan sekaligus bisa memberi nilai tambah secara ekonomis,” kata Sigit.
Baca juga: Warga Lumajang ubah limbah popok jadi barang bernilai ekonomi
Baca juga: Kemenperin pastikan industri terapkan teknologi pengolahan limbah
Pewarta: Risbiani Fardaniah
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2020