Pajak sangat penting dalam pembangunan. Salah satunya PPJ
Tangerang (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengumumkan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) terbaru setelah disahkannya Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2010 tentang Pajak Daerah per 1 Desember 2020.
Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Tangerang yakni Karsidi di Tangerang, Sabtu, mengatakan PPJ merupakan salah satu sumber pendanaan yang besar bagi pelaksanaan pembangunan dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun 2020.
PPJ juga merupakan sumber PAD ketiga terbesar setelah PBB dan PBHTB. Untuk tahun 2020 Pemkot telah menargetkan pendapatan dari PPJ mencapai Rp 196 Miliar.
"Pajak sangat penting dalam pembangunan. Salah satunya PPJ. Makanya, ayo kita sama-sama taat pajak guna mendukung program-program pemerintah yang tak lain ditujukan untuk kemaslahatan masyarakat," katanya.
Baca juga: Pemkot Tangerang apresiasi pembentukan tim pemburu pelanggaran prokes
Adapun rincian pajak tersebut adalah rumah tangga terbagi dalam lima bagian yakni untuk daya listrik 450 VA ditetapkan tidak kena pajak atau nol persen. Lalu daya listrik 900 VA ditetapkan sebesar tiga persen.
Kemudian daya listrik 1.300 sampai 2.200 VA ditetapkan sebesar empat persen. Daya listrik untuk 3.500 hingga 5.500 VA ditetapkan sebesar lima persen dan daya listrik 6.600 VA ke atas ditetapkan sebesar enam persen.
Lalu untuk sosial ditetapkan pajak sebesar tiga persen, bisnis non industri sebesar tujuh persen, industri besar sebesar tiga pesen.
"PPJ adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain," katanya.
Baca juga: Pemkot Tangerang libatkan pegawai untuk pembibitan tanaman produktif
Baca juga: Tingkatkan layanan, fasilitas Stasiun Pondok Ranji dikembangkan
Pewarta: Achmad Irfan
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020