Banda Aceh (ANTARA) - Ketua Komisi I DPR Aceh Muhammad Yunus mengatakan rancangan qanun (Peraturan daerah) Aceh tentang pertanahan disambut baik oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Dr Sofyan A Djalil.
"Pak Menteri Sofyan Jalil menyambut baik rancangan qanun pertanahan Aceh, disampaikan saat kami melakukan pertemuan secara virtual beberapa hari lalu bersama tim Pemerintah Aceh," kata Muhammad Yunus, di Banda Aceh, Jumat.
Dia mengatakan rancangan qanun pertanahan Aceh sudah sangat lama direncanakan untuk dapat disahkan dan pengalihan Badan Pertanahan Nasional (BPN) menjadi Badan Pertanahan Aceh (BPA).
Ketentuan itu diamanatkan dalam pasal 253 UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) paling lambat dilaksanakan 2008, namun sampai hari ini belum juga terwujud.
Baca juga: Plt Gubernur Aceh luncurkan aplikasi SIM Pertanahan
Baca juga: Pengamat: Qanun KTR Aceh untuk tingkatkan derajat kesehatan masyarakat
“Kami juga memohon Menteri ATR selaku putra Aceh untuk dapat membantu kami mempercepat pengesahan raqan pertanahan ini," ujarnya.
M Yunus menyampaikan, keterlambatan implementasi butir-butir MoU Helsinki itu harus segera dipercepat karena itu merupakan UU khusus yang diperjuangkan secara berdarah-darah oleh mantan kombatan GAM.
"Dalam qanun pertanahan itu kami mencantumkan hak-hak reintegrasi walaupun dalam UUPA tidak tercantum, namun dalam MoU Helsinki telah termaktub pada poin 2.3.5," katanya.
Karena itu, Komisi I DPR Aceh berharap kepada Menteri Sofyan Djalil selaku putra Aceh yang sudah menjadi pemangku kepentingan di Jakarta dapat membantu merealisasikannya.
"Pada akhir rapat, Menteri Sofyan Djalil menegaskan akan membuat rapat tatap muka pada kesempatan selanjutnya untuk berbicara secara komprehensif dan qanun pertanahan dilanjutkan serta memperhatikan kewenangan yang diberikan," ujar politikus Partai Aceh itu.
Hal senada juga anggota Komisi I DPR A lainnya Darwati A Gani menuturkan rancangan qanun pertanahan itu sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat Aceh.
Dalam kesempatan itu, Darwati meminta agar Menteri ATR/BPN memberikan kewenangan pengaturan hak atas tanah maupun perizinan Hak Guna Usaha (HGU), Hak Pengusahaan Hutan (HPH) dan Hutan Tanaman Industri (HTI) yang terlantar kepada Pemerintah Aceh dan Pemerintah kabupaten/kota guna menjawab persoalan tanah di Aceh.
"Tanah itu untuk peruntukan lahan bagi mantan kombatan GAM, Tapol/Napol dan korban konflik. Bantu kami agar raqan ini bisa secepatnya disahkan dan apabila ada kekurangan mohon bantuan bapak Menteri memberikan saran untuk perbaikan," kata istri mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf itu.*
Baca juga: Komisi II DPRA finalkan qanun pemberdayaan petani ke Kemendagri
Baca juga: Pelajar di Aceh Tengah diedukasi penerapan Qanun Jinayat
Pewarta: Rahmat Fajri
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020