Bengkalis (ANTARA News) - Dinas Bina Marga dan Perairan (BMP) Kabupaten Bengkalis, Riau, mengajukan agar 29 perusahaan masuk dalam daftar hitam (black list) karena lalai dan gagal dalam melaksanakan paket-paket proyek pemerintah daerah.
Dengan masuknya 29 perusahaan ke daftar hitam, maka perusahaan-perusahaan itu tidak diperbolehkan lagi mengikuti tender proyek pemerintah Bengkalis dalam tahun ini, kata Sekretaris BMP Bengkalis Yan Pranajaya, Jumat.
Ke-29 perusahaan itu merupakan bagian dari 40 perusahaan yang diseleksi terkait kelalaian dalam menjalankan proyek-proyek pemerintah daerah dan telah merugikan negara.
"29 nama perusahaan itu yang kini diajukan ke Bupati melalui Sekretariat Daerah untuk segera di-black list," terang Yan Pranajaya.
Penyeleksian perusahaan hinngga menemukan 29 perusahaan untuk di-black list itu mengacu kepada kepada Keputuan Presiden (Keppres) RI Nomor 80/2003 tentang Barang dan Jasa di Lingkup Pemerintah.
"Jadi setiap perusahaan yang wanprestasi berarti telah gagal dan harus menjalankan sanksi sesuai Keppres pasal 35 ayat 2 dan 3," ungkapnya.
Saat ditanya mengenai nama-nama 29 perusahaan tersebut, Yan belum dapat menjelaskannya dengan alasan masih dalam tahap pengajuan sanksi ke Bupati.
(ANT/S026)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010