Pekanbaru (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau mengatakan telah membubarkan lima kegiatan pasangan calon (paslon) yang melanggar protokol kesehatan (prokes) selama masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 di beberapa daerah.

"Jika kita persentasekan pelanggaran prokes dengan jumlah selama masa kampanye pilkada sembilan kabupaten/kota yang berlangsung, itu sebetulnya kecil," kata Ketua Badan Pengawas Pemilu Provinsi Riau, Rusidi Rusdan di Pekanbaru, Jumat.

Baca juga: Bawaslu Riau awasi ketat penerapan protokol kesehatan saat kampanye

Baca juga: Bawaslu temukan indikasi politik uang di Kabupaten Pelalawan Riau

Namun demikian, dikatakan Rusidi, hal sekecil apapun itu Bawaslu tegas dalam mengawasi pelanggaran protokol kesehatan hingga ke pelosok desa di masa pandemi COVID-19 ini.

"Tujuannya menghindari munculnya klaster baru penularan di kalangan pemilih," katanya.

Bahkan, Rusidi mengatakan, selain membubarkan lima kampanye, Bawaslu juga telah memberikan 10 surat peringatan kepada paslon agar disiplin menerapkan 4 M yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan dalam tiap kegiatannya.

"Aturannya juga ditegaskan dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 6 disebutkan, dalam menangani protokol kesehatan, langsung diberikan peringatan di tempat saat dilakukan pelanggaran. Kalau satu jam belum juga berubah, maka kita dibantu kepolisian membubarkan kampanye tersebut," katanya.

Dia mengklaim keberhasilan tim Bawaslu selama masa kampanye terbilang bagus karena tidak ada kasus kemunculan klaster pilkada di Riau.

Baca juga: Bawaslu bubarkan dua kampanye Pilkada Serentak 2020 di Riau

Baca juga: Bawaslu Riau temukan dugaan pelanggaran kode etik ASN jelang pilkada

Dia berharap hal ini akan terus bertahan dan terjaga hingga pelaksanaan pilkada dan penghitungan suara di sembilan kabupaten/kota selesai.

"Ini adalah keberhasilan kita semua, masyarakat, paslon, Parpol dan elemen di dalamnya yang memiliki komitmen tinggi, termasuk aparat Kepolisian dan Kejati untuk disiplin pada prokes," kata Rusidi.

Lebih lanjut, Rusidi juga mengimbau kepada semua paslon Pilkada Serentak 2020 di Riau agar menegakkan prokes ketat saat berkampanye, dengan menerapkan 4 M dengan kesadaran bersama.

"Kita tidak mau ada klaster pilkada di Riau," tukasnya.

Pewarta: Vera Lusiana
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020