Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung mengaku sudah memblokir uang divestasi saham PT Kaltim Prima Coal dari Pemerintah Kabupaten Kutai Timur ke PT Kutai Timur Energi sebesar Rp546 miliar.

"Uang divestasi itu sudah kita blokir, nilainya Rp546 miliar," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendy, di Jakarta, Jumat.

Sebelumnya, Kejagung sudah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi dalam divestasi saham PT Kaltim Prima Coal ke PT Kutai Timur Energi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp546 miliar.

Kedua tersangka itu, yakni Dirut PT KTE Anung Nugroho dan Direktur PT KTE yakni Afidian Triwahyudi.

Jampidsus menyatakan pihaknya saat ini sudah memiliki beberapa nama yang bisa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi," katanya.

Salah satu saksi yang diperiksa dalam kasus itu, yakni, Direktur Pembinaan Pengusahaan Pertambangan Ditjen Mineral dan Batubara, Bambang P Riyono.

Kasus tersebut bermula dari divestasi 51 persen saham PT KPC seperti yang diatur dalam Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).

Pelaksanaan divestasi itu sendiri, tidak berjalan mulus hingga Pemprov Kaltim membawa masalah tersebut ke tingkat arbitrase internasional.

Kemudian proses arbitrase itu sendiri, terhenti ketika Pemprov Kaltim berjanji menghentikan gugatan, asalkan KPC memberikan dana kompensasi sekitar Rp300 miliar.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur sendiri telah membeli 18,6 persen saham KPC atau senilai 104 juta dolar AS, pembelian tersebut guna merealisasikan divestasi saham KPC sesuai ketentuan pemerintah 51 persen.

Sebanyak 51 persen saham KPC itu, dibagi untuk pemerintah pusat sebesar 20 persen dan 31 persen untuk pemerintah daerah setempat, kemudian dari 31 persen itu dibagi untuk Pemkab Kutai Timur 18,6 persen dan Pemprov Kaltim 12,4 persen.

Namun saham Pemkab Kutai Timur sebesar 18,6 persen, dijual kembali 13,6 persen oleh Bupati Kutai Timur yang saat itu dijabat oleh Mahyuddin hingga saham yang tersisa sebesar lima persen.

Saham tersebut dijual kepada PT KTE dan tidak melalui prosedur yang berlaku dengan harus mendapatkan persetujuan dari anggota dewan setempat.
(R021/B010)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010