Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum menyebutkan pelanggaran protokol kesehatan menjadi pelanggaran di peringkat teratas yang terjadi selama gelaran kampanye Pemilihan kepala daerah serentak 2020.

Anggota Bawaslu Ratna Dewi Petalolo, di Jakarta, Jumat, mengatakan tingginya pelanggaran protokol kesehatan sebagai konsekuensi dari banyaknya kampanye tatap muka yang digelar oleh peserta pilkada.

"Kami mendapatkan fakta di lapangan kampanye dalam bentuk tatap muka memang masih menjadi kampanye yang dipilih dan banyak peminatnya oleh pasangan calon kepala daerah," kata Ratna Dewi dalam dialog Investasi kesiapan APD pilkada di Media Center BNPB.

Baca juga: Bawaslu RI: Masih ada pelanggaran prokes saat kampanye

Bawaslu mencatat selama tahapan kampanye digelar terdapat 91.640 kampanye tatap muka yang dilakukan oleh peserta pilkada di 270 daerah.

"Kampanye yang dilaksanakan dalam bentuk tatap muka dan ini berkonsekuensi terhadap pelanggaran protokol kesehatan yang sangat tinggi dari beberapa catatan kami protokol kesehatan ini menduduki peringkat yang teratas," kata Ratna Dewi.

Selama masa kampanye, menurut dia telah terjadi pelanggaran protokol kesehatan sebanyak 2.126 pelanggaran. Pelanggaran tersebut berupa pelaksanaan kampanye tatap muka tidak mematuhi Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020 soal batasan jumlah orang jumlah peserta kampanye seharusnya paling banyak 50 peserta.

Kemudian, kata dia juga ditemukan terjadinya kerumunan, tidak menggunakan masker dan tempat kegiatan tatap muka yang tidak sesuai dengan standar protokol kesehatan.

"Tidak memperhatikan jarak dalam pengaturan tempat duduk dan juga sirkulasi dalam ruangan tempat pelaksanaan kampanye tatap muka," ujarnya.

Baca juga: Bawaslu Bali: Nihil pelanggaran protokol kesehatan di Pilkada 2020

Sebelumnya, Badan Pengawasan Pemilu sebenarnya telah mengingatkan peserta Pilkada serentak 2020 untuk menghindari penggunaan metode kampanye tatap muka dan beralih pada metode dalam jaringan.

Anggota Badan Pengawas Pemilu RI Mochammad Afifuddin mengingatkan hal tersebut demi menghindari potensi klaster penyebaran COVID-19 di Pilkada 2020.

"Kita sampaikan ke publik juga sebagai bagian dari pengingat lanjutan agar pada tahapan selanjutnya hal-hal yang sifatnya tatap muka dan seterusnya itu meskipun boleh dengan ketentuan-ketentuan khusus sebisa mungkin menghindarinya," katanya.

Atau, lanjut Afifuddin jika memang tidak tidak bisa dihindari penggunaan metode tatap muka, maka protokol kesehatan harus benar-benar diterapkan.

Baca juga: Mahfud: Pelanggaran prokes dalam kampanye Pilkada 2,2 persen

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020