Semarang (ANTARA) - Masyarakat dan Pers Pemantau Pemilu (Mappilu) PWI Provinsi Jawa Tengah menyatakan bahwa keberadaan Kode Etik Mappilu demi menjaga kemandirian, integritas, dan kredibilitas anggota ketika menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pemantau pemilihan kepala daerah serentak, 9 Desember 2020.
Anggota Dewan Etik Mappilu PWI Jateng H. Zaini Bisri, S.E., M.Si. di Semarang, Jumat sore, mengatakan bahwa Mappilu dalam menjalankan tugasnya tetap menerapkan protokol kesehatan penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) guna mencegah klaster baru penularan virus corona pada setiap pemilihan.
Pemilihan yang dimaksud di sini, kata Zaini Bisri, mencakup Pemilihan Umum Presiden/Wakil Presiden RI, Pemilu Anggota DPR RI/DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota; pemilihan kepala daerah, hingga pemilihan kepala desa.
Baca juga: Mappilu PWI: Cari pemimpin yang mampu bangkitkan ekonomi pasca pandemi
"Anggota Mappilu juga wajib menghargai dan menghormati sesama lembaga pemantau, penyelenggara pemilu, dan pemangku kepentingan setiap pemilihan," kata Zaini yang pernah sebagai Ketua Mappilu PWI Jateng.
Selain itu, Mappilu PWI Jateng berkewajiban pula menjaga dan memelihara tertib sosial dalam penyelenggaraan pilkada, mengindahkan norma dalam penyelenggaraan pilkada, dan menghormati kebinekaan masyarakat Indonesia.
Ia berharap anggota Mappilu ketika menjalankan tugas sebagai pemantau pemilihan tetap menjaga dan memelihara netralitas, imparsialitas atau sikap tidak berpihak, dan asas-asas penyelenggaraan pilkada yang jujur, adil, dan demokratis.
Khusus pemilihan kepala daerah yang hanya diikuti satu pasangan calon atau paslon tunggal, seperti di Kota Semarang, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Sragen, dan di Kabupaten Wonosobo, kata Zaini, Ketua Mappilu PWI Jateng Sugayo Jawama akan menunjuk salah satu anggotanya untuk melakukan pemantauan pemilihan di dalam TPS.
Mappilu, sebagaimana ketentuan di dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2020, bisa mengajukan keberatan terhadap prosedur pemungutan dan penghitungan suara dan/atau selisih penghitungan suara kepada KPPS apabila terdapat hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Zaini lantas mengingatkan kepada anggota Mappilu PWI Jateng yang hadir pada rapat pemungutan suara untuk tidak mengenakan atau membawa atribut yang memuat nomor, nama calon, foto pasangan calon, simbol/gambar partai politik, atau mengenakan seragam dan/atau atribut lain yang mencitrakan pendukung atau menolak peserta pemilihan, atau kolom kosong.
Baca juga: Mappilu PWI minta tindak tegas bakal calon langgar protokol kesehatan
Pewarta: D.Dj. Kliwantoro
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020