Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung saat ini membidik tersangka baru kasus dugaan korupsi Rp362 miliar dari proyek "floating crane" jasa bongkar muat batubara di Pelabuhan Tarahan Bandar Lampung oleh PT Tambang Batubara Bukit Asam tahun anggaran 2009.

"Ada kemungkinan tersangka baru dalam kasus PT Bukit Asam, dari pihak swastanya," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Marwan Effendy, di Jakarta, Jumat.

Sebelumnya, Kejagung sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut, yakni, Milawarman (Direktur Operasional PT Bukit Asam) dan Tindeas Mangeka (Direktur Niaga PT Bukit Asam).

Jampidsus menyatakan pihaknya sudah memerintahkan kepada penyidik untuk segera menindakalanjuti kemungkinan ditetapkan tersangka baru.

"Saya sudah perintahkan kepada penyidik untuk segera ditindaklanjuti soal adanya tersangka baru kasus itu," katanya.

Sebelumnya, Koordinator LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyebutkan, kasus tersebut terkait dalam pengadaan proyek "floating crane" jasa bongkar muat batubara di Pelabuhan Tarahan Bandar Lampung oleh PT Tambang Batubara Bukit Asam tahun anggaran 2009 sebesar Rp362 miliar.

"Kasus itu patut diduga telah terjadi KKN," katanya.

Ia mengatakan, kegiatan pengadaan proyek floating crane itu tidak berdasarkan perencanaan yang matang sehingga terbukti setelah alat tersebut dioperasikan tidak berguna secara maksimal, tidak menambah kinerja, tidak menambah keuntungan.

Ditambahkan, bahwa sistem pengadaan dengan cara pemilihan langsung yang jelas melanggar ketentuan karena pengadaan di atas Rp100 juta, harus dengan tender terbuka.

"Di sisi lain, pemilihan langsung dalam kegiatan ini tidak atas dasar keputusan direktur utama dan tidak mendapat pengesahan/ persetujuan dari komisaris. Karena itu, kami (MAKI) sudah melaporkan ke Jaksa Agung. Kasus ini yang lamban penanganannya," katanya.
(R021/A024)

Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2010