Jakarta (ANTARA) - Kuasa Hukum mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Muhammad Rudjito membantah adanya aliran uang dari kliennya untuk Selebgram Agnes Jennifer.
Hal tersebut disampaikan usai Agnes Jennifer memberikan kesaksiannya untuk terdakwa Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Jumat.
"Menurut dugaan KPK, Selebgram Agnes Jennifer ini menerima aliran dana dari Pak Nurhadi. Ternyata tadi secara terang benderang sudah kami pertanyakan saksi bahwa tidak ada aliran dana dari Pak Nurhadi kepada Agnes Jennifer," kata Rudjito dalam keterangan tertulis di Jakarta.
Bahkan, kata dia, Agnes mengaku sama sekali tidak pernah bertemu dan berkomunikasi dengan Nurhadi. Agnes menyebut dirinya baru mengenal nama Nurhadi setelah diperiksa oleh penyidik KPK
Baca juga: Mantu Nurhadi disebut telah kembalikan Rp35 miliar ke Hiendra
Baca juga: Kuasa hukum sebut fakta persidangan tak bisa ungkap suap ke Nurhadi
Baca juga: KPK pastikan terapkan pasal TPPU dalam perkara Nurhadi
"Jadi saya kira itu yang paling utama menurut kami, disamping untuk kesekian kalinya dari sejumlah persidangan yang sudah berjalan ini, tidak pernah terbukti adanya aliran dana ataupun bukti-bukti yang langsung maupun secara tak langsung ada aliran dana maupun peran Pak Nurhadi," ujar dia.
Dalam persidangan, Rudjito mengatakan sempat mengonfirmasi Agnes ihwal adanya isu aliran uang dari Nurhadi. Agnes menyangkal menerima uang dari Nurhadi. Agnes hanya menerima transferan uang dari menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono terkait pembelian tas merek Hermes untuk Rizqi Aulia Hakim.
Agnes, kata dia, memang mengakui menjual tas merek Hermes ke anak Nurhadi sekaligus istri Rezky Herbiyono, Rizqi Aulia Hakim. Agnes menyebut Aulia membeli tas mewah merek Hermes dari dirinya pada 2015 seharga Rp600 Juta.
Agnes menyebut bahwa Aulia awalnya mentransfer uang muka untuk tas mewah tersebut senilai Rp100 Juta. Kemudian, Aulia mentrasfer kembali sisa kekurangannya Rp500 Juta setelah tas mewah tersebut sampai ke tangannya. Uang Rp500 juta itu ditransfer oleh suaminya, Rezky Herbiyono.
Diketahui, Nurhadi dan menantunya yakni Rezky Herbiyono didakwa menerima suap sejumlah Rp45,726 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014—2016 Hiendra Soenjoto dan gratifikasi senilai Rp37,287 miliar dari sejumlah pihak pada periode 2014—2017.
Pewarta: Fathur Rochman
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020