Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia 2007-2012 Hadinoto Soedigno (HDS) sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan Hadinoto sebagai tersangka TPPU merupakan pengembangan dari kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC pada PT Garuda Indonesia.

"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke penyidikan pada 20 November 2020 dengan menetapkan HDS sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU)," ucap Deputi Penindakan KPK Karyoto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.

Baca juga: KPK jemput paksa tersangka bekas petinggi Garuda, Hadinoto Soedigno

Dalam proses penyidikan, kata dia, KPK menemukan adanya perbuatan tersangka Hadinoto menempatkan, mentransfer, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atas uang suap yang sebelumnya telah diterima oleh yang bersangkutan yang diduga uang tersebut ditarik tunai dan dikirimkan ke rekening-rekening lainnya antara lain anak dan istrinya serta termasuk rekening investasi di Singapura.

"Perbuatan tersangka HDS tersebut diduga dilakukan dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang suap tersebut guna menghindari pengawasan dari otoritas berwenang baik yang ada di Indonesia maupun di Singapura," ungkap Karyoto.

KPK, lanjut dia, juga telah mengirimkan surat panggilan sebagai tersangka kepada yang bersangkutan secara layak dan patut menurut hukum, namun tidak hadir tanpa ada konfirmasi sehingga KPK hari ini menjemput paksa tersangka Hadinoto di kediamannya di Jati Padang, Jakarta Selatan.

Baca juga: Tersangka Hadinoto Soedigno tak penuhi panggilan KPK tanpa konfirmasi

Diketahui sejak Agustus 2019, KPK melakukan penyidikan dengan menetapkan tiga orang tersangka.

Pertama, dalam kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC pada PT Garuda Indonesia dan TPPU, KPK menetapkan mantan Dirut Garuda Indonesia 2005-2014 Emirsyah Satar dan pemilik PT Mugi Rekso Abadi (MRA) dan Connaught International Pte Ltd Soetikno Soedarjo sebagai tersangka.

"Keduanya telah divonis bersalah Majelis Hakim Tipikor dan perkaranya masih dalam proses upaya hukum kasasi," ujar Karyoto.

Kedua, dalam kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC pada PT Garuda Indonesia, KPK juga menetapkan Hadinoto sebagai tersangka.

Baca juga: KPK panggil eks petinggi Garuda Hadinoto Soedigno sebagai tersangka

Tersangka Hadinoto diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dan diduga melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020