Cirebon (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Jawa Barat, menangkap seorang pencuri berkat petunjuk sebuah sandal yang dicuri oleh tersangka dan dijual kepada tetangga korban.
"Tersangka yang kita tangkap ini berinisial SH warga Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon. Di ditangkap setelah sandal yang ia curi dijual ke tetangga korban," kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol M. Syahduddi di Cirebon, Jumat.
Syahduddi mengatakan tersangka SH menjalankan aksi kejahatan seorang diri, di mana tersangka sudah mengintai kondisi sekitar rumah korban.
Baca juga: Polresta Cirebon tangkap dua anggota geng motor yang tembak warga
Pada saat rumah korban kosong, kemudian tersangka SH nekat memasukinya dengan cara membuka jendela dengan menggunakan obeng.
"Tersangka masuk rumah melalui jendela yang dijebol," kata Syahduddi.
Di dalam rumah korban tersangka mencuri perhiasan emas senilai Rp7 juta. Selain itu tersangka juga membawa sepasang sandal korban dan kemudian dijual kepada tetangga korban.
Baca juga: Polresta Cirebon proses 65 kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan
Dia menuturkan aksi kejahatan SH terbongkar setelah korban melihat ada yang memakai sandal miliknya dan setelah ditanya mendapatkan dari mana barulah kasus tersebut terungkap.
Dari tangan tersangka petugas menyita barang bukti berupa obeng dan sejumlah perhiasan emas milik korban.
"Tersangka kita jerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman tujuh tahun penjara," katanya.
Baca juga: Polresta Cirebon tangkap intel gadungan tipu puluhan pelajar
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020