Mamuju (ANTARA News) - Pungutan liar (Pungli) di jalur Trans Sulawesi, Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat, marak terjadi dan dikeluhkan pengguna angkutan jalan raya.

Salah seorang pemilik angkutan jalan raya, Ibrahim, di Mamuju, Kamis, mengaku kesal dengan ulah petugas Dinas Lalu Lintas Jalan Raya (DLLAJR) Dinas Perhubungan Kabupaten Mamuju yang kerap kali melakukan pungli di jalan raya Trans Sulawesi.

"Mereka meminta pungutan secara bervariasi kepada pengemudi angkutan, baik pengemudi kendaraan truk maupun pick-up antara sekitar Rp10,000 sampai Rp20,000," katanya.

Ia mengaku pungli yang dialaminya juga dialami seluruh pengemudi angkutan lain yang melintas di jalur Trans Sulawesi Kabupaten Mamuju sehingga pengguna jalan resah.

"Sejumlah pos yang dilintasi di Kabupaten Mamuju selalu meminta uang kepada kami ketika melintas, kalau tidak diberikan mereka menahan kendaraan kami," katanya.

Ia juga mengatakan, selain marak pungli di jalan raya, kendaraan angkutan di Mamuju juga mengeluhkan pengurusan izin trayek jalan bagi angkutan kendaraan di Dishub Mamuju karena juga sering terjadi pungli.

Menurut dia, izin trayek yang ditetapkan pemerintah Kabupaten Mamuju sekitar Rp100 ribu, untuk kendaraan truk sedangkan kendaraan pick-up sekitar Rp30 ribu.

Namun, kata dia, pemilik angkutan jalan raya biasanya membayar lebih dari harga izin trayek tersebut dengan alasan yang tidak jelas.

"Mereka minta tambah untuk pembeli rokok petugas di Dishub Mamuju," katanya.

Oleh karena itu ia meminta agar Pemkab Mamuju segera menertibkan pungli tersebut karena cukup meresahkan pengguna jalan.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mamuju, Syarifuddin Husain yang dikonfirmasi mengenai pungli tersebut mengakui jika aparatnya memang melakukan pungli.

"Mereka yang pungli itu adalah pegawai yang berstatus tenaga kontrak mereka tidak bisa dilarang karena mereka beralasan mereka pungli karena gajinya rendah," katanya.

Namun ia mengaku, tetap akan memberikan sanksi jika ada aparatnya ditemukan melakukan pungli di jalan raya.

"Kami akan telusuri seluruh pegawai yang melakukan pungli, kalau terbukti maka honornya akan dipotong," katanya. (MFH/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010