Dalam lingkup Kementerian Agama, 'redesain' ini menuntut adanya sinergi antarunit kerja eselon I dalam pencapaian renstra Kementerian Agama 2020-2024
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agama (Kemenag) melakukan perancangan ulang perencanaan anggaran di tahun 2021 dengan penerapan E-Planning 2.0 untuk efisiensi dan efektivitas dalam penggunaan anggaran.
"Dalam lingkup Kementerian Agama, 'redesain' ini menuntut adanya sinergi antarunit kerja eselon I dalam pencapaian renstra Kementerian Agama 2020-2024," kata Menteri Agama Fachrul Razi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan pada tahun 2021 telah mulai dilakukan penerapan perancangan ulang sistem perencanaan dan penganggaran dalam rangka mendorong pelaksanaan anggaran yang lebih integratif dan sinergis.
Perancangan ulang, kata dia, mendorong pemusatan program dan kegiatan tertentu antarkementerian dan lembaga. Pada tahun 2021, Kementerian Agama mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp66.961.386.822.000.
Menag mengatakan telah menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun 2021 kepada Pimpinan Unit Eselon I selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di lingkungan Kemenag.
Ia berharap para KPA dapat menjalankan amanat yang telah diberikan rakyat Indonesia dengan penuh integritas, profesional, tanggung jawab dan keteladanan.
"Utamanya saya garis bawahi, tidak boleh ada kebocoran anggaran sedikitpun," katanya.
Menag mengatakan meski memiliki rencana anggaran 2021 tetapi tugas dan pekerjaan untuk tahun 2020 belum selesai.
"Sebagaimana disampaikan bahwa capaian realisasi anggaran Kementerian Agama masih berada pada posisi 82 persen," demikian Fachrul Razi .
Baca juga: Anggota DPR usul Kemenag susun anggaran 2021 'concern' madrasah swasta
Baca juga: DPR setujui realokasi anggaran Kemenag Rp1,51 triliun
Baca juga: Komisi VIII : penyerapan anggaran Kemenag masih rendah
Baca juga: DPR setujui anggaran pagu indikatif Kemenag 2021 sebesar Rp66,67 T
Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2020