Kuala Lumpur (ANTARA News) - Pengadilan Melaka, Malaysia, menghukum seorang pemerkosa dengan hukuman 50 tahun penjara ditambah hukuman cambuk 24 kali karena tindakan pemerkosaannya dilakukan berulangkali sejak Mei 2007 hingga November 2009.

Hakim Zaharah Hussain menjatuhkan hukuman kepada Rashidi Omar(29), itu pada Rabu (19/5) karena telah mengaku bersalah memperkosa seorang anak berusia 7 tahun 10 bulan pada 24 Mei 2007 di Ladang Kelapa Sawit Hailam Estate di Jasin, Melaka, demikian kantor berita Bernama, Kamis.

Kepada hakim Roshidi mengaku telah melakukan satu kali pemerkosaan pada 2007, dua pemerkosaan pada tahun 2008 dan enam pemerkosaan pada tahun 2009 hingga akhirnya ditangkap polisi pada 1 Desember 2009.

Korban pemerkosaan Rashidi ialah seorang remaja berusia 15 tahun 11 bulan yang diperkosa di Ladang Kelapa Sawit Hainan Estate.

Selain memperkosa pelaku juga merampok HP Nokia N-Gage milik salah seorang korbannya pada 31 Maret 2008.

Rashidi juga dituduh memperkosa seorang wanita berusia 44 tahun di Ladang Kelapa Sawit Tong Bee, Jalan Kolam, Machap, Alor Gajah serta merampok notebook, HP dan uang korban 200 ringgit pada 7 Juni 2009.

Pada 7 Oktober 2009, ia dituduh memperkosa seorang wanita berusia 35 tahun dan melakukan seks di luar kebiasaan.

Dalam menjalankan aksinya disertai dengan ancaman menggunakan pisau.

Kepada hakim, Rashidi mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada semua korban.
(T.A029/A033/P003)

Pewarta:
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010