Padang (ANTARA News) - Kota Padangpanjang, Sumatera Barat (Sumbar), ditetapkan sebagai pusat peringatan hari anti-rokok nasional pada 31 Mei 2010, terkait satu daerah yang sudah membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang kawasan bebas dan anti-rokok.

"Menteri Kesehatan dr. Endang Rahayu Sedyaningsih sudah menyatakan kesediannya hadir dalam peringatan hari anti rokok di Padangpanjang, karena satu daerah yang sudah berani mengimplemtasikan Perda larangan merokok," kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumbar, Rosnini Savitri, di Padang, Kamis.

Lahirnya Perda anti-rokok di Padang Panjang, menurut Kadinkes, mestinya diikuti daerah lainnya di Sumbar, sehingga kesehatan lingkungan masyarakat dapat terjaga dengan baik.

Terkait, untuk menciptakan lingkungan sehat mesti dilakukan secara bersama-sama, karena bukan hanya tanggungjawab petugas kesehatan dan pemerintah semata.

"Tapi, tanggungjawab masyarakat secara mandiri, yang mesti dimulai dari rumah tangga," ujarnya.

Ia menilai, kesadaran masyarakat Sumbar terhadap kesehatan lingkungan masih jauh dari harapan.

Buktinya berdasarkan survei Dinas Kesehatan, baru 58 persen dari jumlah penduduk yang memperhatikan kesehatan dan kebersihan lingungannya.

"Kita akui, kesadaran masyarakat kita memang masih kurang untuk menjaga kesehatan sendiri. Terutama dalam hal merokok, ini masalah yang paling mendasar," katanya.

Menurut dia, untuk mengantisipasi dampak negatif dari rokok, sejumlah daerah sudah mulai memberlakukan aturan kepada masyarakatnya untuk tidak merokok di sembarangan tempat.

Namun, ia mengemukakan, baru satu daerah yang telah memberlakukan Perda anti rokok, yaitu Kota Padang Panjang, bahkan kepala daerah memberikan penghargaan terhadap masyarakat dan pegawai dilingkungan pemerintah kota yang berhenti merokok.

Dalam peringatan Hari Anti-Rokok Nasional mendatang, sebut Rosnini, juga akan hadir Menteri Pemberdayaan Perempuan dan sejumlah delegasi dari negara maju lainnya.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, secara bertahap juga telah memulai melakukan larangan merokok bagi pegawai negeri sipil dilingkungan kantor bupati.

Melalui surat edaran Sekretaris Daerah (sekda) setempat termaktub pula bagi pegawai yang ditemukan mendapat teguran. Namun, regulasinya dalam bentuk Perda.

Selain itu, Rektor Universitas Andalas (Unand) Padang, setelah keluarnya fatwa haram rokom hasil sidang Majelis Ulama Indonesia (MUI) awal 2009 sudah mengeluarkan ketentuan kawasan terlarang merokok di sekitar kampus Limau Manis Padang.
(T.ANT/P003)

Pewarta:
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010