Madiun (ANTARA News) - Terdakwa pelaku penusukan Bupati Madiun Muhtarom --Yunus Trianto alias Yuyun (31)-- divonis 18 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Madiun dalam sidang dengan agenda putusan di PN setempat, Kamis.
"Menurut majelis hakim, terdakwa dinilai terbukti secara sah melakukan tindakan penganiayaan kepada pejabat negara sesuai dakwaan subsider penuntut umum, karena itu kami memutuskan untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara satu tahun enam bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, I Putu Gde Hariadi.
Hukuman itu lebih ringan enam bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa dihukum pidana penjara dua tahun.
Majelis Hakim menilai dakwaan primer Pasal 53 juncto Pasal 340 KUHP tentang percobaan pembunuhan dengan ancaman penjara 15 tahun itu tidak dapat dibuktikan.
Namun, majelis hakim menilai sama dengan dakwaan jaksa penuntut umum bahwa terdakwa bersalah sesuai dakwaan subsider Pasal 353 ayat 1 juncto Pasal 356 Ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan terhadap pejabat dengan ancaman penjara paling lama empat tahun.
"Unsur dalam dakwaan subsider telah terpenuhi, yakni terdakwa tidak berniat membunuh korban dan hanya ingin memberikan pelajaran karena korban sebagai pejabat negara dianggap ingkar pada janjinya dan terkesan berlebihan," kata anggota majelis hakim, Tiwik.
Menanggapi vonis majelis hakim ini, terdakwa Yunus, jaksa penuntut umum, dan penasihat hukum terdakwa memilih untuk pikir-pikir.
Bupati Muhtarom ditusuk Yunus dengan obeng pada 22 Desember 2009 saat menggelar sarasehan Bakti Sosial Terpadu (BST) di Desa Kincang Wetan, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun.
Tusukan itu membuat Muhtarom luka memar dan lecet pada bagian perut.
Tindakan Yunus itu dilatarbelakangi kekecawaannya kepada Muhtarom yang menggampangkan masalah yang dihadapi desanya.
Beberapa pejabat Muspida hadir sebagai saksi, di antaranya Wakil Bupati Iswanto dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Madiun Yohanes Restu Nugroho yang saat itu berada di lokasi kejadian. (*)
ANT/AR09
Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010