Kuala Lumpur (ANTARA News) - Pengadilan Melaka telah menghukum seorang penjual kue putu masuk penjara selama 50 tahun ditambah 24 cambuk karena melakukan pemerkosaan secara berantai enam kali pemerkosaan, dua kasus upaya memperkosa, dan satu kasus seks di luar kebiasaan serta tuduhan melakukan enam perampokan sejak Mei 2007 hingga November 2009.
Hakim Zaharah Hussain menjatuhkan hukuman kepada Rashidi Omar (29), penjara selama 50 tahun ditambah 24 cambuk, Rabu (19/5) karena telah mengaku bersalah memperkosa seorang anak berusia 7 tahun 10 bulan pada 24 Mei 2007 di Ladang Kelapa Sawit Hailam Estate di Jasin, Melaka, demikian kantor berita Bernama, Kamis.
Kepada hakim Roshidi mengakui telah melakukan satu kali perkosaan pada tahun 2007, dua pemerkosaan tahun 2008 dan enam perkosaan sepanjang tahun 2009. Pemerkosaan terakhir dilakukan 21 November 2009 dan akhirnya ditangkap polisi 1 Desember 2009.
Korban pemerkosaan Rashidi ialah seorang remaja berusia 15 tahun 11 bulan diperkosa di Ladang Kelapa Sawit Hainan Estate.
Ia memperkosa seorang gadis dan merampok HP Nokia N-Gage milik korban di kebun kelapa sawit belakang perumahan Taman Seri Sutera, Alor Gajah pada 31 Maret 2008.
Rashidi juga dituduh memperkosa seorang wanita berusia 44 tahun di Ladang Kelapa Sawit Tong Bee, Jalan Kolam, Machap, Alor Gajah serta merampok notebook, HP dan uang korban 200 ringgit pada 7 Juni 2009.
Pada 7 Oktober 2009, ia dituduh memperkosa seorang wanita berusia 35 tahun dan melakukan seks di luar kebiasaan.
Dalam menjalankan napsunya, pelaku menggunakan motor dan menipu korban kemudian dibawa ke suatu tempat yang sunyi kemudian mengeluarkan pisau mengancam korban dan merampoknya.
(ANT/A024)
Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2010