Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Mahkamah Agung (MA) konsisten dalam memutus kasus korupsi.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam sosialisasi publik Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 secara daring di Jakarta, Kamis, mengatakan hampir semua perkara tindak pidana korupsi berlanjut ke upaya hukum banding dan kasasi, bahkan sampai peninjauan kembali.

"Dalam kaitannya dengan soal konsistensi ini, kami berharap sebenarnya bahwa ada sikap konsisten nanti pada tingkat Mahkamah Agung. Jadi harapannya konsistensi itu justru itu yang harus dipegang di tingkat Mahkamah Agung," tutur Nawawi Pomolango.

Hal itu disampaikan terkait tujuan Mahkamah Agung mengeluarkan Perma Nomor 1 Tahun 2020 untuk memastikan hakim yang melalui tahapan sama, konsisten dalam menentukan berat ringannya pidana. Perma tersebut dibuat lantaran sebelumnya terdapat disparitas penjatuhan hukuman untuk tidak pidana korupsi.

Baca juga: MA tegaskan hakim tetap miliki diskresi tentukan hukuman kasus tipikor
Baca juga: KPK minta MA buat pedoman untuk seluruh pasal UU Tipikor
Baca juga: Pakar: Perma Nomor 1 Tahun 2020 masih kurang lengkap

Peraturan itu ditetapkan dengan pertimbangan penjatuhan pidana harus memberikan kepastian dan proporsionalitas pemidanaan serta menghindari disparitas perkara yang memiliki karakter serupa.

KPK sebelumnya membeberkan daftar 20 koruptor yang menerima pengurangan hukuman dari Mahkamah Agung melalui putusan peninjauan kembali sepanjang 2019-2020.

Sementara berdasarkan data Indonesia Corruption Watch (ICW), sepanjang 2007 sampai 2018, setidaknya 101 terpidana koruptor dibebaskan Mahkamah Agung. Sementara perkara yang ditangani KPK sepanjang 2017-2020 terdapat 20 terpidana yang dikabulkan PK-nya.

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020