Bogor (ANTARA) - Ketua Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) Herzaky Mahendra Putra menilai penyebaran COVID-19 masih terus terjadi karena adanya perbedaan tingkat pemahaman masyarakat terhadap pandemi COVID-19.

"Masih banyak orang memiliki pandangan bahwa COVID-19 adalah konspirasi dan hanya menyerang kalangan tertentu saja, bukan sebagai fakta pandemi," kata Herzaky Mahendra Putra, melalui pernyataan tertulisnya yang diterima, Kamis.

Menurut Herzaky, perbedaan pemahaman ini muncul karena perbedaan informasi yang diperoleh dan pengalaman berhadapan dengan pandemi COVID-19, sehingga perlu dilakukan edukasi secara terukur dan terarah sesuai dengan tingkat pemahaman masyarakat.

"Edukasi ini harus dilakukan secara konsisten dan setelah semua masyarakat memiliki pemahaman yang relatif sama, barulah bicara mebgenai sanksi. Kalau orang belum paham, masak sudah diberikan sanksi," katanya.

Baca juga: 22 orang positif COVID-19 selesai jalani perawatan di Makara UI

Baca juga: Bilik swab test UI raih penghargaan Top 21 Inovasi COVID-19

Sanksi yang akan diberikan, kata dia, harus mengandung unsur keadilan, baik di tingkat kebijakan, maupun penerapannya. Saksi ini tidak boleh ada tebang pilih, terutama dalam penerapannya.

Pakar Kriminologi Universitas Indonesia, Bhakti Eko Nugroho, menyebutkan, dimensi pelanggaran protokol kesehatan, ada dua level. Pertama, level individual, yakni pelanggaran protokol sebagai "everyday crime", menyangkut attitude perorangan dan kesadaran individu, jadi penanganannya harus konsisten.

Kedua, level kolektif, yakni pelanggaran protokol kesehatan sebagai dinamika sosial-politik, menyangkut identitas dan tidak bebas dari kepentingan politiis. Bila pelanggaran individu sudah bergeser menjadi pelanggaran kolektif akan lebih sulit penanganannya.

Menurut dia, pemerintah telah melakukan beberapa upaya pendisiplinan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan. ”Kita menghargai upaya pemerintah melakukan integrasi dan asimilasi terhadap 39.876 narapidana, yang perlu direspons baik," katanya.

Di sisi lain, penahanan tersangka kejahatan tertentu, kata dia, tidak bisa ditangguhkan. "Jumlah orang yang lembaga pemasyarakatan sebagai tahanan, tetap akan ada dan tidak bisa dikelola dengan baik. Sulitnya menjaga jarak di dalam sel tahanan, sehingga dapat menjadikan klaster penularan baru.

Bakti juga menyebut, pada situasi pandemi COVID-19 saat ini masyarakat seharusnya mengedepankan kesejahteraan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan. Sal;ah satunya tidak melakukan aksi demo dan kegiatan sejenisnya untuk menekan penularan COVID-19.

Pakar Epidemiologi Universitas Indonesia, Tri Yunis Miko, menyatakan, protokol kesehatan harus dilaksanakan pada semua aktivitas masyarakat di setiap sektornya untuk mencegah penularan COVID-19.

Namun, protokol kesehatan pada masing-masing sektor, akan berbeda dan disesuaikan dengan tingkat resikonya, misalnya pada sektor pariwisata, ada perbedaan antara tempat wisata indoor dan outdoor.

Menurut dia, perkantoran baik perkantoran pemerintah maupun swasta, sekolah, restoran, dan lembaga lainnya, juga harus menerapkan protokol kesehatan dengan benar untuk mengatasi COVID-19.*

Baca juga: Berstatus OTG, 60 pasien positif COVID-19 dirawat di Makara UI

Baca juga: Ketua ILUNI UI: Pilkada 2020 jangan abaikan COVID-19

Pewarta: Riza Harahap
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020