Jakarta (ANTARA News) - Komisi Nasional Perlindungan Anak mempertanyakan kelanjutan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pengamanan Produk Tembakau sebagai Zat Adiktif bagi Kesehatan, yang di dalamnya juga mengatur tentang larangan iklan rokok.
"Hingga sekarang pembahasan RPP Tembakau masih tersendat," kata Ketua Komnas Perlindungan Anak, Seto Mulyadi kepada ANTARA di Jakarta, Kamis.
Seto menjelaskan, pihaknya terus mengikuti perkembangan pembahasan RPP Tembakau oleh pemerintah.
"Informasi terakhir yang kami dengan pemerintah akan membentuk tim teknis lintas kementerian untuk membahas draf RPP tembakau," katanya.
Ia berharap, pemberntukan tim teknis tersebut akan menjadi pencerahan untuk mempercepat terbitnya Peraturan Pemerintah tentang Pengamanan Produk Tembakau sebagai Zat Adiktif bagi Kesehatan, yang di dalamnya juga mengatur tentang larangan iklan rokok.
"Ini sangat mendesak, Indonesia membutuhkan PP Tembakau itu," kata Seto menegaskan.
Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah menyiapkan draf/rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang Pengamanan Produk Tembakau sebagai Zat Adiktif bagi Kesehatan, untuk mendukung pelaksanaan pasal tembakau dalam Undang-undang Kesehatan (UU No 36/2009).
Isi pokok RPP itu diantaranya meliputi pengaturan kawasan tanpa rokok, peringatan berupa gambar pada bungkus rokok, dan larangan menjual rokok kepada anak-anak, larangan menjual rokok batangan, serta larangan iklan, sponsor, dan promosi rokok di media massa.
(W004/A024)
Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2010