... Masyarakat juga harus paham, jangan sampai mereka terprovokasi oleh oknum-oknum dengan tameng ulama, namun yang dilakukan adalah memperkeruh suasana...
Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, mendukung langkah Kepolisian Indonesia memberi tindakan tegas terhadap siapa saja yang meresahkan dan memprovokasi masyarakat, apalagi pelakunya adalah kalangan pemuka agama.
"Masyarakat juga harus paham, jangan sampai mereka terprovokasi oleh oknum-oknum dengan tameng ulama, namun yang dilakukan adalah memperkeruh suasana," kata Sahroni, di Jakarta, Kamis.
Ia katakan itu terkait ditangkapnya Soni Ernata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi atas laporan dugaan kasus SARA dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Kepolisian Indonesia.
Baca juga: Bareskrim tangkap Ustadz Maaher terkait ujaran kebencian di medsos
Sebelumnya Maaher juga pernah dilaporkan Nahdlatul Ulama (NU) karena dianggap menghina kiai NU, Habib Luthfi bin Yahya.
Menurut Sahroni, yang dilakukan Maheer memang ujaran kebencian dan memang sudah seharusnya diproses hukum. "Jadi yang dilakukan Ustaz Maheer dugaan ujaran kebencian, dan kita lihat juga beliau melakukan ini berkali-kali, salah satunya terhadap Habib Luthfi beberapa waktu lalu. Jadi ini jelas kasusnya, jelas pelanggaran hukummya, tindakan kriminalnya, jadi ini harus diproses hukum," ujarnya.
Baca juga: Komisi III DPR: Oknum yang suka provokasi bukan warga negara yang baik
Ia menilai, jika seorang pemuka agama melakukan tindakan kriminal yang melawan hukum, maka sudah sewajarnya jika yang bersangkutan mengalami konsekuensi hukum.
Menurut dia, jika ulama yang berbuat kriminal, maka namanya bukan kriminalisasi ulama tapi memang yang bersangkutan berbuat kriminal. "Kalau ada ulama yang diam saja, tidak ada kasus apa-apa, tidak ada masalah lalu tiba-tiba dihukum polisi, baru itu namanya kriminalisasi," ujarnya.
Karena itu Sahroni menyampaikan dukungannya agar polisi melakukan tindakan tegas terhadap siapa saja yang meresahkan dan memprovokasi masyarakat.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020