Jakarta (ANTARA) - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengajak semua pihak untuk memperkuat komitmen untuk memberikan pelindungan dan pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas, termasuk dalam hal ketenagakerjaan.
"Penyandang disabilitas harus memiliki kesempatan dan ruang yang sama untuk bisa bekerja, berkarya, dan berkontribusi bagi bangsa Indonesia yang kita cintai. Masyarakat inklusif harus terwujud tanpa melihat latar belakang apa pun, menyandang disabilitas atau tidak," kata Menaker Ida dalam pernyataan di Jakarta pada Kamis.
Menaker Ida menegaskan hak-hak penyandang disabilitas sudah tercantum jelas dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Dalam UU itu telah diamanatkan perusahaan swasta untuk mempekerjakan satu persen penyandang disabilitas dari total pekerjanya, sedangkan perusahaan BUMN sebanyak dua persen.
Penerapan tersebut untuk menjawab isu penting berupa pasar kerja yang didorong menjadi inklusi.
Baca juga: Imigrasi Tangerang layani paspor anak penyandang disabilitas
Baca juga: Jokowi: Hari Disabilitas Internasional momen tingkatkan kesetaraan
"Perusahaan harus memberikan ruang kepada penyandang disabilitas untuk bekerja secara formal serta memiliki ikatan kerja yang jelas dengan perusahaan," kata Ida.
Ida mengatakan bahwa terdapat pula tantangan yang harus diselesaikan bersama antara pemerintah dan dunia usaha dan masyarakat seperti terkait kompetensi.
Penyandang disabilitas, kata dia, harus memiliki daya saing, keunggulan, kompetensi yang bersifat soft skill dan hard skill agar mereka juga bisa berkompetisi di pasar kerja dengan yang lain.
Untuk itu akses terhadap pelatihan berkualitas bagi penyandang disabilitas sangatlah penting dengan Ida mendorong semua Balai Latihan Kerja (BLK) milik pemerintah baik pusat maupun daerah untuk memfasilitasi bakat dan minat mereka.
"BLK milik pemerintah maupun BLK Komunitas kita dorong untuk menjadi BLK inklusi, sehingga dapat diakses oleh penyandang disabilitas," katanya, memperingati Hari Disabilitas Internasional yang dirayakan setiap 3 Desember.*
Baca juga: KPPPA: Anak disabilitas perlu pelindungan khusus dari COVID-19
Baca juga: PPDI sebut penyandang disabilitas paling terdampak COVID-19
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020